Sitaro Sulawesi Utara
Terjerat Kasus TPPO, 2 Perempuan Diserahkan ke Kejari Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara
Dua perempuan diserahkan ke Kejari Kepulauan Sitaro karena terlibat kasus TPPO. Barang bukti yang dikumpulkan salah satunya adalah uang Rp 600 ribu.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerima penyerahan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari penyidik Polres Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Kasus tersebut menyeret dua tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial AES alias M dan FM alias C.
Keduanya pun telah diserahkan ke Kejari Sitaro beserta beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga buah handphone, serta uang tunai Rp 600 ribu dengan pecahan seratus ribu enam lembar.
Hal itu diketahui dari keterangan tertulis pihak Kejari Sitaro yang diterima tribunmanado.co.id pada Rabu (9/8/2023) siang.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa pasca penyerahan, para tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ulu Siau guna proses penuntutan.
Adapun TPPO ini berhasil diungkap ketika Tim Polres Kepulauan Sitaro mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan TPPO di rumah salah satu tersangka.
Baca juga: Sejak Bebas Rumah Bharada Richard Eliezer di Manado Selalu Sepi, Ini Pengakuan Tetangga
Baca juga: Lirik Lagu Halle - Angel - Heaven Wears Your Halo They Know You Are An Angel
"Kemudian beberapa anggota Polres Kepulauan Sitaro melakukan pemeriksaan di rumah yang dijadikan tempat kos yang diduga sebagai lokasi dilakukannya transaksi TPPO," terang Kepala Kejari Sitaro, Aditia Aelman Ali, dalam siaran persnya.
"Rumah tersebut beralamat di Kelurahan Tatehadeng, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sitaro," lanjut Aditia.
Setelah diperiksa, petugaa mendapati seorang laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri atau anpa ikatan perkawinan berada dalam satu kamar.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut," ungkap Aditia.
"Kedua orang tersebut menjelaskan bahwa yang mempertemukan mereka berdua dan mengantar serta memfasiltasi ialah para tersangka tersebut," lanjutnya.
Perbuatan para tersangka tersebut dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sosok Anggriani Dosantos, Top Skor 15 Goll Turnamen Sepak Bola Putri GMIST Resort Tagulandang |
![]() |
---|
Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Sitaro, Hasil Operasi dan Laporan Warga |
![]() |
---|
Daftar Harga Ikan di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Seorang Warga di Tagulandang Sitaro Sulawesi Utara Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.