Manado Sulawesi Utara
Oknum Anggota Polisi di Manado Sulawesi Utara Diduga Intimidasi Seorang Anak, Keluarga Ajukan Dumas
Anak tersebut dibawa ke ruangan penyidik selama 3 jam kemudian ditakuti-takuti bakal disetrum dan dipukul dengan kayu.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan adanya intimidasi terhadap anak dilakukan oleh oknum anggota Polsek Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
Anak tersebut dibawa ke ruangan penyidik selama 3 jam kemudian ditakuti-takuti bakal disetrum dan dipukul dengan kayu.
Alhasil anak tersebut menjadi trauma hingga tidak bersekolah selama 8 hari.
Kejadian ini pun lantas diadukan orang tuanya bersama kuasa hukum Vebry Tri Haryadi ke Polda Sulawesi Utara.
Mereka telah memasukan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Itwasda Polda Sulut dan telah diterima, pada Rabu (9/8/2023)
Kuasa hukum Vebry Tri Haryadi saat diwawancarai mengatakan, kejadian ini berawal dugaan pencurian uang Rp 10 Juta yang dituduh dilakukan anak tersebut sejak pertengahan bulan juli 2023.
Uang disebut hilang di kamar rumah yang menuduh pada tanggal 12 Juli 2023, disimpannya dalam lemari yang berada pada kamar tidur.
"Padahal lemari itu terkunci dan kunci tersebut disimpan pada saku/kantong dari pakaiannya yang berada di kamarnya itu.
Bagaimana mungkin kemudian dituduh telah mencuri uang tersebut?" ujarnya
Apa lagi kata, Vebry pemanggilan anak tersebut tanpa dasar dan bukti, serta tidak adanya Laporan Kepolisian (LP) yang resmi dan atau pengaduan yang tercatat secara sah.
"Ini merupakan tindakan Kriminalisasi Anak, masakan tidak ada laporan polisi kemudian sudah memanggil anak ini, ini keterlaluan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Manado namun ditolak penyidik.
"Petugas piket Reskrim Polres Manado atas nama Fanny Takumansang yang langsung turun ke TKP. Karena tidak ada bukti atas tuduhan dugaan pidana pencurian tersebut, maka laporan itu tidak diterima Polres Manado," jelasnya
Anehnya beberapa saat kemudian datanglah oknum polisi Polsek Tuminting yang langsung membawa anak Pemberi Kuasa yang saat itu bersama Omanya ke Polsek Tuminting.
"Di Polsek Tuminting, anak Pemberi Kuasa langsung dipisahkan dari Oma dan di yang memeriksa orang tua atau kuasa bawa ke ruangan penyidik, selama 3 jam di ruangan tertutup tanpa ada kuasa hukum atau pun keluarga lainnya," jelasnya
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.