Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Keterangan Legal PDAM di Sidang Korupsi PT Air Manado Dianggap Banyak Asumsi Tanpa Bukti

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Joko Suroso yakni Agnes Pangau mengatakan Valencia Gracia Tilaar bukanlah seorang saksi fakta dalam kasus tersebut

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado. 

"Sedang kejadian ini berlangsung pada tahun 2004-2006. Bagaimana mungkin orang yang saat itu masih berusia 11 tahun sekarang duduk jadi saksi fakta," ujar dia. 

Agnes juga menyuarakan bahwa kebanyakan keterangan dari Valencia Tilaar dalam sidang kali ini hanya berdasarkan asumsi dan data yang dibaca. 

"Ini asumsi dia saja dan data-datanya hanya dibaca saja. Makanya kami heran kenapa yang bersangkutan jadi saksi data," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana. 

Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005. 

Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved