Korupsi PT Air Manado
Keterangan Legal PDAM di Sidang Korupsi PT Air Manado Dianggap Banyak Asumsi Tanpa Bukti
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Joko Suroso yakni Agnes Pangau mengatakan Valencia Gracia Tilaar bukanlah seorang saksi fakta dalam kasus tersebut
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
"Sedang kejadian ini berlangsung pada tahun 2004-2006. Bagaimana mungkin orang yang saat itu masih berusia 11 tahun sekarang duduk jadi saksi fakta," ujar dia.
Agnes juga menyuarakan bahwa kebanyakan keterangan dari Valencia Tilaar dalam sidang kali ini hanya berdasarkan asumsi dan data yang dibaca.
"Ini asumsi dia saja dan data-datanya hanya dibaca saja. Makanya kami heran kenapa yang bersangkutan jadi saksi data," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini sudah menetapkan tiga terpidana.
Ketiganya adalah Jan Wawo mantan Badan Pengawas PDAM Manado, Hanny Roring mantan Dirut PDAM Manado, dan Ferro Taroreh mantan Ketua DPRD Manado tahun 2005.
Sedangkan terdakwa Joko Suroso yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda masih sementara menjalani persidangan di PN Manado. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.