Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Pimpinan DPRD Sitaro Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Rapat Paripurna

Evangelian Sasingen dan John Palandung akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai pimpinan Kepulauan Sitaro pada 25 September 2023.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Octavian Hermanses/Tribun manado
Bupati, Wabup, Sekda dan Ketua DPRD menandatangai pakta integritas 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen dan Wakil Bupati Sitaro, John Palandung, akan segera mengakhiri masa jabatan pada 25 September 2023 mendatang.

Hal itu pun telah diumumkan pimpinan DPRD Sitaro di sela-sela rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Pengumuman itu sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan itu disebutkan, pemberhentian kepala daerah dan atau kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati dan walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Dengan memperhatikan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepulauan Sitaro yang jatuh pada tanggal 25 September 2023, maka dalam rapat paripurna tersebut disampaikan pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Utara.

"Yang dapat disampaikan di sini adalah pengumuman, karena sesuai ketentuan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir DPRD mengumumkan untuk masa berakhir jabatan," terang Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis.

Baca juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Manado Sulawesi Utara, Andrei Angouw akan Koordinasi dengan Pertamina

Baca juga: Gempa Terkini Malam Ini Senin 7 Agustus 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya

Kepada sejumlah wartawan, Djon Janis juga mengungkapkan rencana pengajuan usulan nama Penjabat Bupati Sitaro kepada Presiden Republik Indonesia.

"Untuk pengusulan penjabat paling lambat tanggal 9 Agustus 2023. Jadi seharusnya diumumkan sebelum pengusulan ini disampaikan penjabatnya," ungkap Djon Janis.

Menurut Djon Janis, pimpinan DPRD mengatasnamakan lembaga akan mengajukan tiga nama, tiga nama lainnya dari gubernur dan tiga nama lagi dari Menteri Dalam Negeri.

Bupati, Wabup, Sekda dan Ketua DPRD menandatangai pakta integritas
Bupati, Wabup, Sekda dan Ketua DPRD menandatangai pakta integritas (Octavian Hermanses/Tribun manado)

"Jadi sembilan nama yang akan diajukan ke presiden," sebutnya.

Saat ditanya, Djon Janis mengisyaratkan nama Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj, yang menjadi satu-satunya pejabat di daerah yang memenuhi syarat kepangkatan.

"Bocoran nama, ketika kami melihat kan eseloneringnya. Eselonering yang ada dipersyaratkan adalah eleson IIA," ujar Djon Janis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved