Sidang Kasus Pembunuhan
BREAKING NEWS: 2 Terdakwa Pembunuhan Remaja di Minahasa Utara Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara
Sidang vonis bagi dua terdakwa anak yang berinisial AJP (17) dan RSP (17), dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial MP (17) warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara akhirnya sampai pada sidang putusan atau vonis.
Sidang vonis bagi dua terdakwa anak yang berinisial AJP (17) dan RSP (17), dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kabupaten Minut, Sulut, Senin 7 Agustus 2023.
Dalam sidang tersebut, kedua remajan ini divonis hakim dengan hukuman yang berbeda.
Terdakwa AJP dinyatakan bersalah dan divonis selama sembilan tahun penjara.
Dan terdakwa RSP divonis hakim dengan hukuman selama tujuh tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban Husni Towidjojo ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerima putusan tersebut.
"Keluarga korban sudah menerima putusan ini, dan merasa bahwa vonis hari ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi mereka," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa kedua reamaja tersebut sudah dituntut dengan hukuman maksimal.
Tapi salah satu dari mereka divonis lebih tinggi karena menjadi orang yang melakukan penikaman kepada korban.
Husni juga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan yang sangat adil dalam sidang ini.
Sementara itu, kuasa hukum kedua remaja dalam kasus ini mengaku masih pikir-pikir dulu terkait vonis hakim hari ini.
Vonis kedua remaya kasus pembunuh di Kabupaten Minut ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan hukum penjara selama 10 tahun.
Sekedar informasi adapun kasus pembunuhan ini terjadi pada Juni 2023 lalu.
Setelah ditangkap pihak kepolisian, pada Jumat 14 Juli kedua remaja ini kemudian diserahkan kepada Kejari Minut.
Dari Kejari Minug, keduanya lalu disidangkan di PN Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. (Nie)
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
BREAKING NEWS: Vonis Marlon Budiman Terpidana Pembunuhan Bocah Icha Naik jadi 20 Tahun di PT Manado |
![]() |
---|
Calon Kakak Ipar yang Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun di Manado Sulut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan di Minut Divonis Maksimal, Orang Tua Korban Berterima Kasih ke Hakim |
![]() |
---|
4. Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan hanya Dibacakan |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.