Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pembunuhan

BREAKING NEWS: Vonis Marlon Budiman Terpidana Pembunuhan Bocah Icha Naik jadi 20 Tahun di PT Manado

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 19 Maret 2024, vonis Marlon Budiman naik.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terpidana Marlon Budiman saat dibawa naik ke mobil tahanan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Vonis terpidana Marlon Budiman terdakwa kasus pembunuhan bocah CT alias Icha (10), bertambah di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa 19 Maret 2024, vonis Marlon Budiman naik.

Hukuman Marlon Budiman yang sebelumnya divonis 15 tahun di PN Manado, kini bertambah jadi 20 tahun di PT Manado.

Jaksa penuntut umum (JPU) Stanley Pratasik saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Putusan di PT Manado sudah kami terima. Naik jadi 20 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan dalam vonis PT Manado, Marlon Budiman dijatuhi denda Rp 5 milyar subsider enam bulan penjara.

Saat ini Marlon Budiman masih tetap ditahan di Rutan Kelas IIA Manado.

Sebelumnya, setelah satu tahun, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila yang menyebabkan kematian terhadap bocah CT alias Icha yang terjadi pada tahun 2021.

Kasus yang terjadi pada Desember 2021 ini akhirnya terpecahkan setelah Polresta Manado menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.

Dari informasi yang diperoleh, ayah tiri dari bocah Icha bernama Marlon Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sulut mengatakan jika pelaku sudah langsung ditahan oleh Polresta Manado. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved