Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pembunuhan

Terdakwa Pembunuhan di Minut Divonis Maksimal, Orang Tua Korban Berterima Kasih ke Hakim

Ibu korban yang bernama Olvie Wisye Kalalo mengatakan belum memaafkan perbuatan kedua remaja yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Nielton Durado.
Orang tua korban pembunuhan di Kabupaten Minahasa Utara, saat ditemui Tribunmanado.co.id di PN Airmadidi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Dua terdakwa pembunuhan remaja di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, baru saja menjalani sidang putusan, Senin 7 Agustus 2023 di PN Manado. 

Keduanya divonis berbeda oleh majelis hakim. 

Terdakwa AJP  (17) divonis sembilan tahun penjara.

Sedangkan terdakwa RSP (17) divonis tujuh tahun penjara. 

Usai sidang tersebut, ibu korban yang bernama Olvie Wisye Kalalo mengatakan belum memaafkan perbuatan kedua remaja tersebut.

Meski demikian, ia mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis tersebut. 

"Vonis ini sesuai harapan kami. Kami berterima kasih kepada majelis hakim," ujarnya. 

Ia berharap hukuman yang diberikan oleh majelis hakim bisa memberikan kedua terdakwa efek jerah. 

"Semoga bisa memberikan efek jerah kepada mereka berdua, sehingga bisa berubah lebih baik kedepannya," ucap sang ibu. 

Vonis kedua terdakwa pembunuh anak di Kabupaten Minut ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

JPU menuntut kedua pelaku dengan hukum penjara selama 10 tahun. 

Sebelumnya diketahui, Polres Minahasa Utara (Minut) menyerahkan dua tersangka pembunuhan terhadap remaja berinisial MP (17), yang terjadi di Desa Talawaan, akhir Juni 2023 lalu. 

Kedua tersangka diketahui berinisial AJP (17) alias Tio dan RSP (17) alias Ridel. 

Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Minut pada Jumat 14 Juli 2023. 

Kini keduanya sedang menjalani persidangan di PN Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved