Sidang Kasus Pembunuhan
Terdakwa Pembunuhan di Minut Divonis Maksimal, Orang Tua Korban Berterima Kasih ke Hakim
Ibu korban yang bernama Olvie Wisye Kalalo mengatakan belum memaafkan perbuatan kedua remaja yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Dua terdakwa pembunuhan remaja di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, baru saja menjalani sidang putusan, Senin 7 Agustus 2023 di PN Manado.
Keduanya divonis berbeda oleh majelis hakim.
Terdakwa AJP (17) divonis sembilan tahun penjara.
Sedangkan terdakwa RSP (17) divonis tujuh tahun penjara.
Usai sidang tersebut, ibu korban yang bernama Olvie Wisye Kalalo mengatakan belum memaafkan perbuatan kedua remaja tersebut.
Meski demikian, ia mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis tersebut.
"Vonis ini sesuai harapan kami. Kami berterima kasih kepada majelis hakim," ujarnya.
Ia berharap hukuman yang diberikan oleh majelis hakim bisa memberikan kedua terdakwa efek jerah.
"Semoga bisa memberikan efek jerah kepada mereka berdua, sehingga bisa berubah lebih baik kedepannya," ucap sang ibu.
Vonis kedua terdakwa pembunuh anak di Kabupaten Minut ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut kedua pelaku dengan hukum penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya diketahui, Polres Minahasa Utara (Minut) menyerahkan dua tersangka pembunuhan terhadap remaja berinisial MP (17), yang terjadi di Desa Talawaan, akhir Juni 2023 lalu.
Kedua tersangka diketahui berinisial AJP (17) alias Tio dan RSP (17) alias Ridel.
Kedua tersangka diserahkan ke Kejari Minut pada Jumat 14 Juli 2023.
Kini keduanya sedang menjalani persidangan di PN Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. (Nie)
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
BREAKING NEWS: Vonis Marlon Budiman Terpidana Pembunuhan Bocah Icha Naik jadi 20 Tahun di PT Manado |
![]() |
---|
Calon Kakak Ipar yang Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun di Manado Sulut Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Terdakwa Pembunuhan Remaja di Minahasa Utara Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4. Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan hanya Dibacakan |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.