Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Rocky Gerung Dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah Viral Hujat Presiden Jokowi

Pengamat Politik Rocky Gerung dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah viral hujat Presiden Jokow sebagai bajingan tolol.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Istimewa
Rocky Gerung Dipolisikan Organisasi Sayap PDIP setelah viral hujat Presiden Jokowi dengan sebutan bajingan tolol. 

"Kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kami juga melaporkan penyebar video tersebut," tutur dia.

Lisman menilai, ucapan Rocky tak etis serta menyerang Jokowi.

"Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis.

Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," katanya.

Dalam laporannya, ia membawa alat bukti berupa video pernyataan Rocky Gerung dari akun YouTube Refly.

Kedua terlapor itu dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, Lisman berharap laporannya tersebut segera diproses agar dapat memanggil Rocky dan Refly.

"Kami minta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas, bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," tutur dia.

Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin sore juga membuat laporan ke Bareskrim Polri, tetapi ditolak.

Baca juga: Kata Jokowi Menanggapi Hinaan Bajingan Tolol dari Mulut Rocky Gerung

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved