Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Kasus Korupsi PT Air Manado Seret Nama Imba, GTI: Penegakan Hukum Kejati Sulut Tumpul ke Atas

Pidana uang pengganti tersebut diberikan hakim sebagai salah satu bukti keterlibatan Imba dalam korupsi PT Air Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Ketua GTI Sulut Risat Sanger soroti Kejati Sulut soal Kasus Korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sampai saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) masih belum menetapkan Jimmy Rimba Rogi alias Imba sebagai tersangka pada kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005.

Padahal, mantan Wali Kota Manado tahun 2005 ini sudah dijatuhi pidana uang pengganti dari majelis hakim.

Pidana uang pengganti tersebut diberikan hakim sebagai salah satu bukti keterlibatan Imba dalam korupsi PT Air Manado.

Menanggapi hal tersebut, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut mengatakan belum ditetapkannya Imba sebagai tersangka adalah bukti penegakan hukum Kejati Sulut tumpul keatas.

Statement ini disampaikan langsung oleh Ketua GTI Sulut Risat Sanger.

"Kasus ini sudah ada tiga terpidana dan satu orang terdakwa. Bahkan dalam fakta persidangan sudah jelas ads keterlibatan mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi," ujarnya, Selasa 1 Agustus 2023 via telepon.

"Imba bahkan sudah diberikan pidana uang pengganti dari mejelis hakim. Itu artinya yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tersebut," tutur Sanger.

Risat pun mempertanyakan keengganan dari Kejati Sulut untuk menetapkan Inba sebagai tersangka.

"Jangan hanya pejabat kecil saja yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan dipidanakan. Tapi oknum-oknum yang dekat dengan kekuasaan malah luput dari hukum," ucapnya lagi.

Ia menegaskan apabila Kejati Sulut tak bisa menetapkan tersangka terhadap Jimmy Rimba Rogi, maka bisa dikatakan penegakan hukum hanya berlaku bagi segelintir orang saja.

"Hakim sudah membuka jalan. Kejati Sulut jangan diam saja, harus ditetapkan tersangka apabila terindikasi keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk sampai malam ini masih enggan ketika dikonfirmasi terkait status Jimmy Rimba Rogi. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved