Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos PKH

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Simak Juga Beda Jumlah yang Diterima Berdasarkan Kategori

Bansos PKH 2023 kali ini sudah memasuki Tahap 4 yang akan disalurkan pada Agustus hingga September

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Ilustrasi uang, Bansos PKH tahap 4 segera cair 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk keluarga penerima manfaat (KPM), lantaran sebentar lagi Bansos PKH 2023 Tahap 4 cair.

Jadwal penyaluran pun sudah ada yaitu pada Agustus hingga September 2023.

Jumlahnya pun sama seperti sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair, Berikut Cara Ceknya

Sebab ada tujuh golongan yang berhak menerima Bansos PKH.

Nilai yang mereka terima pun berbeda satu sama lainnya.

Paling banyak penerima adalah golongan balita dan ibu hamil dan melahirkan.

Syarat untuk menerima Bansos PKH pun cukup mudah sebenarnya.

Baca juga: Segera Cair Juni 2022, Begini Cara Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari berbagai kategori berhak mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2023.

Bansos PKH 2023 kali ini sudah memasuki Tahap 4 yang akan disalurkan pada Agustus hingga September.

Penerima manfaat bisa melakukan pengecekan secara rutin lewat cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-NG.

Upaya ini dilakukan agar masyarakat mengetahui namanya terdata atau tidak dalam pencairan Bansos kali ini.

Baca juga: Informasi Kriteria Penerima Bansos PKH, Lengkap dengan Jadwal Pencairan Dana

Adapun Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang terdaftar dan tergolong tidak mampu atau rentan miskin.

Program PKH merupakan inisiatif Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki kondisi perekonomian dan memperkuat jaringan pengaman sosial.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui beberapa tahap pencairan sepanjang tahun 2023.

Selain PKH, pemerintah juga telah mengalokasikan sejumlah program perlindungan sosial untuk tahun 2023.

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan bantuan PKH tersebut.

Program-program tersebut mencakup Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek.

Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan, serta Tanggap Bencana.

Menurut jadwal pencairan yang telah ditetapkan, bantuan PKH akan diberikan dalam empat tahap.

Tahap pertama dilakukan pada Januari - Maret 2023, tahap kedua pada April - Juni 2023, tahap ketiga pada Agustus - September 2023, dan tahap terakhir pada Oktober - Desember 2023.

Kemensos mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa informasi terkait pencairan bansos PKH tahap 4 yang dimulai pada bulan Agustus 2023.

Adapun tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH telah ditetapkan oleh Kemensos. Berikut adalah kategori penerima bantuan beserta besaran yang akan diterima:

1. Balita usia 0--6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Sebelum melakukan pencairan, penting bagi calon penerima bantuan PKH untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

* Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

* Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

* Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.

* Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

* Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Untuk mengecek apakah seseorang termasuk penerima bansos PKH, masyarakat dapat menggunakan perangkat telepon genggam, laptop, tablet, atau komputer PC.

Kemensos telah menyediakan langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan melalui laman resmi mereka di //cekbansos.kemensos.go.id/:

- Masuk ke tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih provinsi dan desa sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.

- Klik tombol 'Cari Data'.

- Daftar penerima bantuan akan muncul.

Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, bantuan PKH dapat dicairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), atau kantor pos Indonesia terdekat bagi mereka yang tidak memiliki ATM.

(TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved