Nasional
Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair, Berikut Cara Ceknya
Bansos PKH tahap ketiga sudah cair bulan ini. Tiap golongan menerima jumlah uang yang berbeda-beda.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) merupakan bansos dari pemerintah untuk keluarga tidak mampu.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial.
Tujuannya tentu untuk membantu perekonomian masyarakat.
Bansos PKH tahap 3 mulai cair bulan ini.
Bantuan tersebut untuk periode Juli-September 2023.
Ada setidaknya 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2023.
Mereka akan menerima bantuan yang disalurkan dalam empat tahap.
Dimulai dari hahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.
Adapun besaran nominal yang diberikan ke calon penerima dipatok beragam, tergantung pada golongan yang telah ditetapkan pemerintah.
Di antaranya golongan balita dan ibu hamil yang mendapatkan bantuan bansos Rp 3.000.000 atau sekitar Rp 750.000 selama tiga bulan berturut-turut.
Tak hanya itu golongan lansia yangberusia 70 tahun ke atas, juga bisa mengklaim bantuan Bansos PKH tahap 3 sebesar Rp2,4 juta.
Pada 2023, terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bansos PKH yang disalurkan dalam empat tahap.
Untuk tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.
Berikut rincian nominal pencairan bansos PHK tahap 3
1. Kategori balita usia 0--6 tahun : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
Tegaskan Komitmen DPR RI, Dave Laksono Lantik Pengurus DPP Gradasi 2025–2030 |
![]() |
---|
Plh Kasi Propam Polres Tapsel Terancam Sanksi Usai Mobilnya Dibawa Sang Anak yang Masih Remaja |
![]() |
---|
Daftar Polisi Pangkat Komjen, Berpeluang Jadi Wakapolri |
![]() |
---|
2 Polisi di Sulsel Positif Narkoba Sebelum HUT Bhayangkara, Pernah Disidang Kasus Serupa |
![]() |
---|
Daftar Polisi Indonesia Berpangkat Komjen, Berpotensi Jabat Wakapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.