Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasar Ekstrem Tomohon

Penjualan Daging Anjing di Pasar Ekstrem Dilarang? PD Pasar Tomohon: Kita Hanya Mengimbau

Yanes Possumah mengatakan, penjualan daging Anjing dan Kucing bukannya dilarang, tapi hanya diberikan syarat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Hesly Marentek/Tribun Manado
Foto Direktur Utama PD Pasar Tomohon Yanes Possumah dan suasana Pasar Ekstrem Tomohon, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjualan daging anjing di Pasar Ekstrem Tomohon atau dikenal dengan Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara kabarnya sudah dilarang. 

Namun kabar tersebut ditepis Direktur Utama PD Pasar Tomohon Yanes Possumah.

Yanes Possumah mengatakan, penjualan daging Anjing dan Kucing bukannya dilarang, tapi hanya diberikan syarat berupa surat keterangan sehat bagi pedagang yang ingin menjual daging Anjing dan Kucing.

"Kita tak pernah melarang," terang Yanes Possumah.

"Kita hanya imbau ke mereka (Pedagang), kalau mau menjual daging Anjing dan Kucing harus punya surat keterangan anjing atau kucing tersebut sehat," jelasnya Yanes Possumah

Dirinya mengatakan, imbauan tersebut sebagaimana perda nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian dan penanggulangan rabies.

"Imbauan sudah kita panjang di depan pasar ekstrem," tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak PD Pasar Tomohon sudah memberikan penjelasan ke 6 pedagang anjing dan kucing.

"Ada sekira 6 pedagang yang kita jelaskan. Jadi sekali lagi kita tak pernah larang. Hanya saja harus ada surat bahwa anjing atau kucing itu sehat," tukasnya. 

Sorotan media asing

Sementara itu, sebelumnya Pemkot Tomohon telah memberikan pernyataan resmi tentang adanya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara, atau yang biasa dikenal dengan Pasar Ekstrem.

Larangan tersebut diumumkan langsung oleh Sekda Tomohon, Edwin Roring pada Jumat (21/7/2023).

Kebijakan terkait ini kemudian tertuang dalam Instruksi Wali Kota Tomohon Nomor 108/wkt/VI-2023 tentang Peningkatan Pengawasan, Pengendalian, dan Penanggulangan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kota Tomohon.

Kebijakan dibuat menyusul maraknya penularan rabies.

Selain itu, kampanye yang dilakukan aktivis lokal, nasional, hingga internasional terkait penghentian pembantaian anjing dan kucing memang sudah berlangsung sejak lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved