Tomohon Sulawesi Utara
Pemkot Tomohon Tetapkan Kawasan Rawan Bencana, Berikut Kelompok Aktivitas Masyarakat yang Terdampak
Penetapan ini dilakukan guna menjaga keselamatan dan keamanan warga serta pengunjung dari potensi ancaman erupsi gunung berapi.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Tomohon telah menetapkan daerah dengan radius 2,5 km dari kawah Gunung Lokon sebagai Kawasan Rawan Bencana.
Penetapan ini dilakukan guna menjaga keselamatan dan keamanan warga serta pengunjung dari potensi ancaman erupsi gunung berapi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Namun, penetapan Kawasan Rawan Bencana ini berdampak pada beberapa kelompok yang secara langsung terkena larangan aktivitas di wilayah tersebut.
Beberapa kelompok yang terdampak adalah:
1. Pelaku Usaha:
Beberapa tempat usaha seperti D'Lokon, Pelangi, dan Mahoni, serta lokasi tambang galian C dan pekerja bangunan terkena dampak larangan aktivitas di radius 2,5 km dari kawah Gunung Lokon.
Penetapan ini telah menimbulkan keterbatasan dan tantangan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka di area yang dianggap rawan bencana.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan dan bantuan kepada para pelaku usaha untuk membantu mereka menghadapi situasi ini.
2. Para Petani:
Larangan aktivitas juga berlaku bagi para petani di lokasi perkebunan yang berada dalam radius 2,5 km di Kelurahan Kakaskasen 2 dan sebagian Kelurahan Kakaskasen 1, Kinilow, dan Tinoor.
Penetapan ini berdampak pada kesulitan para petani dalam mengelola lahan pertanian mereka, yang dapat mempengaruhi mata pencaharian dan produksi hasil pertanian.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan dan solusi bagi para petani agar dampak negatif akibat larangan ini dapat diminimalisir.
3. Para Pecinta Alam, Pendaki Gunung Lokon, Turis, dan Wisatawan Mancanegara dan Lokal:
Kawasan Gunung Lokon selama ini menjadi daya tarik bagi para pecinta alam, pendaki gunung, turis, dan wisatawan baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
Dengan penetapan Kawasan Rawan Bencana di radius 2,5 km, para penggemar alam dan wisatawan harus mematuhi larangan aktivitas di wilayah tersebut demi keselamatan mereka sendiri.
Bianca Lantang, Putri Tomohon Pembawa Baki Istana, Tampil dalam Upacara HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Lakukan Tindak Asusila, Pria 58 Tahun di Tomohon Ditangkap Resmob Serigala, Modus Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Tomohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.