Korupsi Bantuan Bencana Sangihe
Terdakwa Eric Merentek Divonis 2 Tahun 2 Bulan di Kasus Korupsi Bantuan Bencana Sangihe
Eric datang ditemani istri dan anaknya yang duduk dibangku sekolah SD. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Eric Marentek bersalah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Eric Marentek menjadi terdakwa kedua dalam kasus korupsi bantuan bencana alam kabupaten Sangihe tahun 2020, yang menjalani sidang putusan, Kamis 20 Juli 2023 di PN Manado, Sulawesi Utara.
Eric datang ditemani istri dan anaknya yang duduk dibangku sekolah SD.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Eric Marentek bersalah.
Hakim Relly Behuku mengatakan terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan korupsi dengan dua terdakwa lainnya.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah," ujar hakim Relly.
"Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dua bulan, dan denda Rp 50 juta rupuah. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu bulan," ucap hakim.
Selain itu, hakim Relly Behuku juga memberikan pidana uang pengganti sebesar Rp 143 juta.
Apabila uang pengganti tak dibayar, maka harta benda terpidana akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut.
Dan bila harta benda terpidana tak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diwajibkan menjadi pidana penjara selama satu tahun.
Kuasa hukum terdakwa yakni Vian Lati mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akhirnya menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah yang ada di daerah ini, terduga kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.
"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto.
Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.
Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020. (Nie)
Setelah Divonis Hakim, Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Langsung Peluk Anak dan Istri |
![]() |
---|
Terlibat Korupsi Bantuan Bencana, Eks Bendahara BPBD Sangihe Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Revolius Pudihang Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Pertama yang Jalani Sidang Putusan |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Keluarga 3 Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Sambangi PN Manado Sulut |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe akan Jalani Sidang Putusan di PN Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.