Korupsi Bantuan Bencana Sangihe
Terlibat Korupsi Bantuan Bencana, Eks Bendahara BPBD Sangihe Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Terpidana Mareyke Elsye Waluyan juga diwajibkan membayar uang denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mareyke Elsye Waluyan mantan Bendahara BPBD Sangihe yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bantuan bencana Sangihe tahun 2020, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Terdakwa kemudian divonis oleh hakim selama satu tahun sepuluh bulam penjara atau 22 bulan.
Pasalnya, hakim menilai terdakwa Mareyke Elsye Waluyan ikut terlibat dalam pencarian uang bantuan bencana Sangihe tahun 2020.
Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 300 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun sepuluh bulan," ujar hakim ketua Relly Behuku saat membacakan amar putusan, Kamis 20 Jul 2023 di PN Manado, Sulawesi Utara.
Terpidana Mareyke Elsye Waluyan juga diwajibkan membayar uang denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Sedangkan untuk uang pengganti, hakim memberikan angka Rp 111 juta.
Bila dalam satu bulan terpidana tak bisa menutupi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Tapi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka terpidana akan diwajibkan menjalani hukuman tambahan penjara selama satu tahun.
Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mareyke Elsye Waluyan dari pos bantuan hukum (Posbakum) bernama Vian Lati mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dulu.
"Kami belum bisa putuskan apakah akan ambil langkah banding atau tidak. Jadi kami ambil pilihan untuk pikir-pikir dulu," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akhirnya menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah yang ada di daerah ini, terduga kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.
"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto.
Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.
Setelah Divonis Hakim, Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Langsung Peluk Anak dan Istri |
![]() |
---|
Terdakwa Eric Merentek Divonis 2 Tahun 2 Bulan di Kasus Korupsi Bantuan Bencana Sangihe |
![]() |
---|
Revolius Pudihang Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Pertama yang Jalani Sidang Putusan |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Keluarga 3 Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Sambangi PN Manado Sulut |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe akan Jalani Sidang Putusan di PN Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.