Korupsi Bantuan Bencana Sangihe
Revolius Pudihang Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Pertama yang Jalani Sidang Putusan
Dari tiga terdakwa yang hadir, terdakwa Revolius Pudihang selaku mantan Plt Kepala BPBD Sangihe menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan bagi tiga terdakwa kasus korupsi bantuan bencana Sangihe tahun 2020 baru saja dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 20 Juli 2023.
Dari tiga terdakwa yang hadir, terdakwa Revolius Pudihang selaku mantan Plt Kepala BPBD Sangihe menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan.
Dalam sidang tersebut, hakim Relly Behuku membacakan fakta bahwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan bencana tahun 2020.
Saat itu, banjir melanda beberapa desa di Kabupaten Sangihe.
Bencana tersebut kemudian mengundang simpati dari beberapa daerah yang ikut memberikan bantuan.
Beberapa daerah tersebut adalah Minhasa, Tomohon, Bitung, dan Manado.
Bantuan yang terkumpul sekitar Rp 400 juta.
Terdakwa kemudian melakukan korupsi terhadap bantuan yang diberikan beberapa daerah tersebut.
Meski demikian, hakim Relly Behuku belum membacakan vonis putusan bagi terdakwa Revolusi Pudihang.
Tuntutan
Sekedar informasi, tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe telah menjalani sidang tuntutan, pada Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Revolius Pudihang selaku mantan kepala BPBD Sangihe.
Mareyke Elsye Waluyan sebagai Bendahara BPBD Sangihe, dan Eric Justiano Merentek selaku PPK.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman berbeda.
Revolius Pudihang dituntut tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Setelah Divonis Hakim, Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Langsung Peluk Anak dan Istri |
![]() |
---|
Terlibat Korupsi Bantuan Bencana, Eks Bendahara BPBD Sangihe Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Eric Merentek Divonis 2 Tahun 2 Bulan di Kasus Korupsi Bantuan Bencana Sangihe |
![]() |
---|
Jelang Putusan, Keluarga 3 Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Sambangi PN Manado Sulut |
![]() |
---|
Tiga Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe akan Jalani Sidang Putusan di PN Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.