Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bantuan Bencana Sangihe

Jelang Putusan, Keluarga 3 Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Sangihe Sambangi PN Manado Sulut

Meski sidang belum dimulai, namun banyak keluarga terdakwa sudah berkumpul di PN Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Suasana di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan bagi tiga terdakwa kasus korupsi bantuan bencana tahun 2020 di Kabupaten Sangihe, akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara atau Sulut pada Kamis 20 Juli 2023 hari ini. 

Meski sidang belum dimulai, namun banyak keluarga terdakwa sudah berkumpul di PN Manado

Keluarga dari tiga terdakwa datang langsung ke PN Manado dari Kabupaten Kepulauan Sangihe.

JPU Patrik Toreh saat ditemui mengatakan bahwa sidang sempat ditunda. 

Tapi hari ini, ia memastikan bahwa sidang akan berlangsung. 

"Kemarin sempat ditunda. Tapi hari ini sudah pasti akan digelar," ujarnya. 

Ia menambahkan kedatangan para keluarga ke sidang putusan adalah hal yang biasa.

Pasalnya, sidang putusan adalah waktu penghakiman bagi para terdakwa.

"Mereka kan mengetahui hukumannya hari ini. Jadi pasti akan banyak yanh datang," ucapnya.

Sekedar informasi, tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi dana bencana Kabupaten Sangihe menjalani sidang tuntutan, Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Revolius Pudihang selaku mantan kepala BPBD Sangihe. 

Mareyke Elsye Waluyan sebagai Bendahara BPBD Sangihe, dan Eric Justiano Merentek selaku PPK. 

Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman berbeda. 

Revolius Pudihang dituntut tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. 

Erick Justianto Marentek dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dan Mareyke Elsye Waluyan dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. 

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu. 

Terdakwa Mareyke Elsye Waluyan pun hanya bisa menangis dihadapi hakim. 

JPU Patrik Toreh saat dikonfirmasi mengenai untuk terdakwa Mareyke Elsye Waluyan memang dituntut lebih ringan. 

Hal ini karena terdakwa adalah orang yang punya peran besar mengungkap kasus korupsi tersebut. 

"Sidang selanjutnya adalah pledoi dan akan dilanjutkan pada 11 Juli 2023," ujar Patrik. 

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akhirnya menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah yang ada di daerah ini, terduga kasus penyalahgunaan dana bencana alam tahun 2020.

"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto. 

Menurut dia, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.

Tiga tersangka tersebut dengan inisial RP dan MEW serta EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata dia, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved