Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Kronologi 3 Remaja Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu Sulawesi Utara, Beraksi Saat Korban Tidur

Tiga remaja berhasil diringkus Polres Kotamobagu. Mereka diduga mencuri handphone saat korbannya sedang tidur.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Tim Resmob Polres Kotamobagu
Tim Resmob Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, saat mengamankan tiga remaja yang mencuri handphone, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pelarian 3 remaja yang mencuri handphone berakhir ditangan Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Mereka diringkus tanpa adanya perlawanan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan salah satu korban, yaitu perempuan bernama Kurnia Monoarfa.

“Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah IH (17), SG (16), dan PL (16), beralamatkan Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).

Menurutnya, modus operandi para pelaku dilakukan pada malam hari ketika korban sedang tidur.

“Mereka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu lalu mulai menggasak sejumlah barang berharga, khususnya handphone korban,” lanjutnya.

Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku melalui penyelidikan di lapangan.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mengkonfirmasi keberadaan ketiga pelaku di Kelurahan Kotabangon," jelasnya

Setelah mendapat kepastian, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku.

“Pada hari Senin (17/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, penangkapan dilakukan terhadap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian.

Baca juga: Update Perjalanan Kereta Api, Jalur Jerakah-Semarang Poncol Sudah Normal Kembali

Baca juga: Pemilik Rumpon di Sitaro Sulawesi Utara Diminta Perhatikan Jalur Kabel Fiber Optik Bawah Laut

Identitas penadah juga berhasil diungkap, yaitu DM (24) yang bekerja sebagai karyawan swasta.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone merk Infinix, satu buah dos handphone, dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu,” pungkasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved