Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Timsel Komisioner KPU

Berikut Dua Fakta dari Viralnya Video Dugaan Suap Timsel Komisioner KPU Sulawesi Utara Wilayah 2

Para Timsel KPU Sulawesi Utara ini sedianya ditugaskan untuk menyeleksi calon Komisioner KPU di tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara.

Editor: Rizali Posumah
Tangkapan layar video viral
Viral video dugaan suap ke Timsel KPU Kabupaten Kota Sulawesi Utara 2. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini beredar kabar tak sedap dari tahapan seleksi Komisioner KPU tujuh kabupaten kota di Sulawesi Utara

Apa pasal? Diduga adanya praktek jatah-jatahan dan suap yang menerpa tim seleksi (Timsel) KPU Sulawesi Utara Wilayah 2.

Di mana para Timsel KPU Sulawesi Utara ini sedianya ditugaskan untuk menyeleksi calon Komisioner KPU di tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara.

Yakni Kabupaten Bolmong; Bolmut; Bolsel; Minsel; Mitra; Kepulauan Sangihe; Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu. 

Adanya dugaan soal jatah-jatahan dan suap ini berawal dari viralnya dua video yang beredar luas di media sosial. 

Berikut 2 fakta viralnya dugaan suap ke Timsel Komisioner KPU Sulawesi Utara Wilayah 2: 

Beredar di media sosial WhatsApp

Dugaan adanya praktek jatah-jatahan dan suap ini berhembus pertama kali lewat video yang beredar di WhatsApp.

Ada dua video yang disebar. 

Video pertama berdurasi 9 menit 7 detik dan video kedua berdurasi 3 menit 34 detik. 

Dalam video pertama, tampak seorang pria yang berbicara dengan seorang wanita. 

Pria dalam video ini sangat mirip dengan oknum Ketua Timsel KPU Sulut Wilayah 2 berinisial JW. 

Sementara si wanita yang diduga merekam video tersebut tak nampak fisiknya. Hanya suaranya terdengar jelas. 

Keduanya tampak berbincang di sebuah ruangan. Dugaan kuat, ruangan itu adalah kelas kampus.

Itu jika dilihat dari bangku kuliah dari kayu yang diduduki. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved