Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Timsel Komisioner KPU

Dugaan Suap Seleksi Komisoner KPU, Projo Sulawesi Utara: Harus Pidanakan Oknum Timsel

Ketua DPD Ormas Projo Sulawesi Utara (Sulut), Vebry T Haryadi menanggapi terkait dugaan suap terhadap oknum Tim Seleksi

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Praktisi hukum Vebry T Haryadi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua DPD Ormas Projo Sulawesi Utara (Sulut), Vebry T Haryadi menanggapi terkait dugaan suap terhadap oknum Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU 7 Kabupaten Kota Sulawesi Utara.

Menurutnya hal tersebut harus diproses hukum terhadap oknum Timsel yang telah menerima suap dalam seleksi KPU di 7 kabupaten kota di Sulawesi Utara.

"Apalagi dalam video itu jelas oknum Timsel yang menerima suap 10 juta rupiah. Jadi oknum itu harus dipidanakan," ujar Haryadi Kamis (20/7/2023).

Menurutnya suap yang dilakukan dalam seleksi KPU di 7 kabupaten kota se Sulut itu adalah perbuatan melawan hukum yang harus diproses hukum karena merusak pesta demokrasi 

"Dengan hasil seleksi yang ada di 7 kabupaten kota harus dianulir dengan dugaan suap itu. Karena jelas komisioner KPU di 7 kabupaten kota, yaitu Kabupaten Bolmong, Bolmut, Bolsel, Minsel, Mitra, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro dan Kota Kotamobagu adalah bermasalah alias cacat hukum," jelas mantan wartawan ini.

Lanjutnya, DPD Projo Sulut akan mengawal dugaan suap yang berhembus menyusul viralnya dua video.

"Sangat jelas sekali, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka harus segera diproses hukum," tegas Haryadi. (Ren) 

Baca juga: Sosok Cinta Mega, Politisi PDIP yang Terekam Main Tablet Saat Rapat Paripurna: Bukan Main Slot

Baca juga: Politisi Lawas Bertarung di Dapil Neraka Sario Malalayang, Angkouw, Van Bone, Sinjal, Wuisan Ketat

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved