Viral di Manado
Curhat Badut Lampu Merah di Manado, Terungkap yang Dilakukan Sebelumnya, Ini Tanggapan Pemerintah
Perwakilan para badut, Muslimhimba mengungkapkan isi hati rekan-rekannya. Mereka mendatangi kantor SatPol PP Manado.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah pengamen badut di Manado Sulawesi Utara.
Selalu hadir hampir di setiap lampu merah atau lampu lalu lintas, menghibur dengan goyangan dan musik.
Pengendara dan penumpang kendaraan pun merasa terhibur.
Kehadiran badut selalu membuat tersenyum semua orang saat menunggu lampu menjadi hijau.
Namun kini, mereka tak lagi boleh bergoyang di lampu merah.
Beberapa hari lalu, mereka ditertibkan Anggota Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kota Manado.
Tak tinggal diam, usaha pun masih dilakukan.
Puluhan pengamen badut mendatangi Kantor Sat Pol PP Manado di Jalan BW Lapian Tikala, Rabu 5 Juli 2023.
Curhat Pengamen Badut
Kedatangan para pengamen badut untuk mencari solusi pasca penertiban yang dilakukan pada Selasa (6/7/2023).
Salah satu perwakilan para badut Muslimhimba menyayangkan jika mereka sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas di Lampu Merah.
“Kalau sudah tidak diperbolehkan lagi, bagaimana dengan nasib keluarga kami, anak dan istri,” ujar dia.
Dia mengatakan, Pengamen Badut ini sudah mempekerjakan orang yang tidak memiliki pekerjaan.
“Banyak ini anak – anak yang di terminal cuma nongkrong – nongkrong, sekarang so ba (sudah menjadi) badut, so (sudah) ada penghasilan.
Jadi so (sudah) berkurang itu kejahatan,” katanya.
Hentje: Kami Hanya Menjalankan Perda
Hentje Patimbano, Kepala Bidang SDA Sat Pol PP Kota Manado mengungkapkan, apa yang mereka lakukan adalah hanya menjalankan perda.
Karena menurut Hentje, sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa aktivitas yang dilakukan para badut lampu merah telah melanggar peraturan.
“Mereka minta solusi atau kebijakan untuk mereka, tapi saya sampaikan bahwa kebijakan bukan ranahnya Pol PP, kami hanya menjalankan Perda,” ujar Hentje.
“Jadi sampai saat ini mereka diimbau untuk tidak beraktivitas di jalan atau di traffic light (lampu merah atau lampu lalu lintas,” jelas dia. (Laporan Wartawan Tribun Manado: Rhendi Umar)
Penjelasan Kasat Pol PP Manado
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu, menjelaskan terkait penertiban pengamen badut di jalan raya.
Menurutnya Satpol PP Kota Manado secara masif melakukan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Para pelanggar terhadap perda ini harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan," jelasnya, Kamis (6/7/2023)
Atas dasar penegakan terhadap perda ini, Satpol PP Manado mendatangi para badut dan pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.
Aktivitas dari para badut ini melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b.
Ia mengatakan para badut ini sebenarnya tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan aturan yang ada.
"Sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang.
Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," katanya.
Yohanis Waworuntu menyebut kegiatan yang dilakukan Satpol PP Manado ini bukan sebuah penertiban, tetapi hanya pemberitahuan atau imbauan untuk tidak lagi mengamen menggunakan kostum badut di jalanan atau persimpangan.
Para badut pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda.
"Apabila masih dilakukan maka pihak Pol PP Kota Manado akan melakukan tindakan penertiban," jelasnya.
Terkait penanganan para badut atau pengamen ini, Pemerintah Kota Manado juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Manado untuk ditindaklanjut sesuai bidang tugasnya. (Rhendi Umar)
Baca juga: Pengamen Badut Manado Dilarang Beraktivitas di Lampu Merah, Ini Tindakan Pemerintah Jika Melanggar
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Baca juga: Klik Pesan WA Seperti Undangan Nikah, Seorang Warga Kehilangan Miliaran Rupiah, Begini Kronologinya
Baca juga: 3 Hari Tanpa Kabar, Hilang Sehari Pasca Akad Nikah, Wanita Ini Akhirnya Kirim Pesan, Begini Isinya
Penganiayaan Siswa SMK di Manado, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Breaking News: Polresta Manado Amankan Satu Siswa Terlibat Pengeroyokan, Ortu Korban: Terima Kasih |
![]() |
---|
Ibunda Kenny Bawintil Nangis Lihat Video Anaknya Dianiaya: Saya Minta Polres Manado Panggil Mereka |
![]() |
---|
Korban Pengeroyokan Siswa SMK di Manado Masih Sempat Ikut Ujian Meski Sakit |
![]() |
---|
Pengeroyokan Pelajar SMK di Manado: Pihak Sekolah Dorong Penyelesaian Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.