Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh Badut Lampu Merah

Pengamen Badut Manado Dilarang Beraktivitas di Lampu Merah, Ini Tindakan Pemerintah Jika Melanggar

Tak banyak yang tahu siapa sosok di balik badut lampu merah di Manado Sulawesi Utara. Berikut ini kisahnya, suka duka bekerja menghibur orang.

|
Kolase/Tribun Manado/Fb Satpol PP Manado
Badut-badut di Lampu Merah Manado diberi imbauan. Ditertibkan Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan, Selasa (4/7/2023) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemarin, suara musik dari speaker yang dibawa badut-badut lucu tak lagi terdengar di sejumlah lampu merah atau lampu lalu lintas di Manado Sulawesi Utara. 

Tak terlihat lagi para badut bergoyang mengikuti suara musik. Mereka telah ditertibkan pemerintah. 

Petugas berseragam warna abu muda dan celana biru tua bersama personel yang berseragam khaki tua kehijauan datang dan menertibkan para badut di lampu merah, Selasa 4 Juli 2023.

Kehadiran badut di lampu merah, telah menjadi satu suasana yang selalu akan diingat masyarakat Manado

Banyak yang menyayangkan penertiban tersebut. Menurut mereka para badut hadir untuk menghibur bukan untuk mengganggu. 

Penertiban dilakukan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. 

Para badut diminta untuk tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah karena dinilai bisa mengganggu arus lalu lintas.

Dasar Hukum

Pemerintah melakukan penertiban bukan tanpa dasar hukum. 

Tercantum dalam Pasal 275 Ayat 1 Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 275 UU No.22 Tahun 2009

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baru Sebatas Imbauan

Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang mengimbau (kepada badut-badut) supaya tidak melakukan aktivitas di jalan (lampu merah).

"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak mengganggu arus lalin, tidak mengganggu kendaraan yang lewat,” ujar Jefri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved