Manado Sulawesi Utara
Kisah Badut Lampu Merah di Manado Goyang dari Pagi hingga Kelelahan, Uang Didapat Harus Setor ke Bos
Seharian mereka harus berdiri, bergoyang, kadang berlari di bawah sinar matahari terik di lampu merah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tapi Kude sangat bersyukur pada Tuhan atas pekerjaan itu.
Ia tak bersekolah, maka mungkin jadi badut jalan satu-satunya untuk bertahan hidup.
Tapi tak semua seperti Kude.
Banyak yang diberi nikmat 1000 kali, tapi ingin lebih lagi, lalu korupsi.
Banyak pejabat yang korupsi.
Mungkin mereka harus belajar dari badut, tentang apa lagi nikmat yang harus kau dustakan.
PANTAS Pengamen Boneka Lampu Merah di Manado Ditertibkan Dishub dan Pol-PP, Kini Terancam Dipenjara
Heboh penertiban badut atau pengamen boneka Lampu merah di Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).
Ya pengamen boneka yang kerap bergoyang di Lampu merah di beberapa titik yang ada di Manado, Sulut mulai ditertibkan.
Penertiban pengamen boneka Lampu merah ini memang menuai pro kontra dari warga Sulut.
Banyak yang menyayangkan pengamen boneka ditertibkan.
Hal itu karena menurut warga Manado, kehadiran pengamen boneka di Lampu merah cukup membuat pikiran menjadi jauh lebih fress, dapat menghilangkan stres.
Pun pengamen boneka yang ada di lampu merah mampu membuat anak-anak pengendara motor dan mobil bahagia.
Namun ada juga yang kontra karena mengganggap pengamen boneka bisa celaka dan mengganggu arus lalu lintas.
Terlepas dari pro kontranya.

Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado diketahui telah melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023)
Langkah ini dilakukan untuk melakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang.
Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.
Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.
"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.

Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.
"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya
Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan imbauan.
“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya. (Ren/Art)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Tiket Kapal Ludes, Penumpang Padati Pelabuhan Tahuna Tujuan Manado |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado, Selasa 29 Juli 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Korsleting Listrik Nyaris Sebabkan Kebakaran di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Andrei Angouw Hadiri Peletakan Batu Pertama IPLT di Manado, Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Kronologi Keributan Antar Pemuda di Kombos Timur Manado, Sempat Salah Paham di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.