Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pengamen Boneka di Manado Ditertibkan Dishub dan Satpoll PP,  Cegah Gangguan Arus Lalu Lintas

Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dishub Manado
Penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Perhubungan bersama SatPol PP Kota Manado melakukan penertiban pengamen boneka yang berada di traffic light, Selasa (4/7/2023)

Langkah ini dilakukan untuk melakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Manado Jefri Worang.

Jefri Worang mengatakan, penertiban pengamen boneka sesuai dengan UU No.2 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1.

Jefri Worang lantas menuraikan isi peraturan tersebut.

"Isinya setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00," terang Jefri Worang.

Jefri Worang mengimbau supaya jangan beraktivitas di jalan.

"Agar pemanfaatan jalan lebih optimal tidak menggangu arus lalin yang lewat,” jelasnya

Terpisah Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu menjelaskan penertiban tersebut masih sebatas memberikan imbauan.

“Jika masih kedapatan ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan akan ditindak tegas, sesuai dengan Perda yang ada,” jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved