DPRD Sitaro
Tiga Fraksi di DPRD Sitaro Sepakat Menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022
Terdapat beberapa catatan yang disampaikan dua fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Periodo.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Siau Tagulandang Biaro atau Sitaro terus bergulir.
Setelah Bupati Evangelian Sasingen mengajukan penjelasan terkait ranperda tersebut, tiga Fraksi di DPRD Sitaro sepakat menerima rancangan dimaksud untuk dibahas pada tingkatan rapat paripurna selanjutnya.
Meski demikian, terdapat beberapa catatan yang disampaikan dua fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Periodo terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 itu.
"Ya, tiga fraksi di dewan sudah menerima. Maka proses rapat paripurna ini akan lanjut ke tahap berikutnya," kata Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis, Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, Fraksi Partai Perindo dalam pemandangan umum fraksinya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas perolehan opini WTP ke-10 kali secara berturut-turut dari BPK RI.
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Perindo melihat bertapa pentingnya APBD untuk menunjang kinerja pemerintah daerah guna pelayanan bagi masyarakat.
Untuk itu, Fraksi Partai Perindo meminta supaya pemerintah daerah menunjukan keseriusan dalam proses pembahasan di DPRD dengan menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya memint penjelasan pemerintah daerah terkait dua hal.
Pertama terkait Silpa tahun 2022 sebesar Rp 36.996.932.486 yang merupakan Silpa rill dan tidak ada pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga atau pihak lainnya.
Kedua, jika ada kewajiban pembiayaan kepada pihak ketiga atau pihak lainnya, berapa yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan baru pada perubahan APBD tahun 2023.
Sementara itu, Bupati Evangelian Sasingen selaku kepala daerah menyampaikan penjelasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata bupati.
"Dinyatakan bahwa ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperika oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," lanjutnya.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
Hal itu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu tahun 2022.
Harta Kekayaan Bob Nover Janis Anggota DPRD Sitaro dari Fraksi Golkar, Punya 11 Tanah Senilai 2 M |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sitaro Fraksi Golkar Bob Nover Janis Terancam Dipecat dari Partai, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama Anggota DPRD Sitaro 2024-2029 Sulawesi Utara, Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bahas Penanggulangan Bencana, DPRD Sitaro Gelar RDP dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
32 Item Pokok Pikiran DPRD Sitaro untuk RKPD Tahun 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.