Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sitaro

Harta Kekayaan Bob Nover Janis Anggota DPRD Sitaro dari Fraksi Golkar, Punya 11 Tanah Senilai 2 M

Dugaan keterlibatan Bob Nover Janis dalam praktik politik uang pada Pilkada Sitaro 2024

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Harta Kekayaan Bob Nover Janis Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi sorotan.

Hal ini dikarenakan anggota DPRD tersebut kini tengah menghadapi ancaman pemberhentian dari keanggotaan DPD II Partai Golkar Sitaro

Anggota DPRD tersebut yakni, Bob Nover Janis.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar Sitaro, Wodelwin Sasue.

Menurut Sasue, dugaan keterlibatan Bob Nover Janis dalam praktik politik uang pada Pilkada Sitaro 2024 menjadi alasan utama wacana pemberhentian tersebut.

"Pemberhentian keanggotaan tersebut dikarenakan Saudara Bob Nover Janis disinyalir kuat terlibat dalam praktik politik uang pada Pilkada Sitaro 2024, yang baru saja digelar pada 27 November 2024," ujar Sasue, Kamis (12/12/2024).

Sasue menjelaskan, pihak partai telah melayangkan undangan klarifikasi sebanyak tiga kali.

Namun, Bob Nover Janis dinilai kurang kooperatif dan tidak memenuhi undangan yang telah dijadwalkan.

"Sudah dipanggil untuk klarifikasi sebanyak tiga kali. Dua kali sudah dilakukan, dan panggilan terakhir (ketiga) dijadwalkan besok, Jumat, 12 Desember 2024, dalam rapat pleno diperluas," ungkap Sasue.

Jika Bob Nover Janis kembali mangkir dalam panggilan ketiga, Partai Golkar Sitaro akan mengambil langkah lebih tegas.

"Kami akan mengajukan surat ke DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara jika yang bersangkutan tidak hadir. Hal ini sudah sesuai dengan AD/ART Partai Golkar," tegas Sasue.

Lebih lanjut, Sasue menyebutkan bahwa mekanisme pemberhentian anggota sudah diatur dalam peraturan organisasi partai.

Jika terbukti melanggar peraturan, pemberhentian Bob Nover Janis dari keanggotaan partai maupun jabatan di DPRD akan menjadi langkah yang tidak terhindarkan.

"Semua anggota dan fraksi Partai Golkar wajib mendukung pasangan calon yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar. Jika peraturan organisasi dilanggar, konsekuensinya jelas," pungkas Sasue.

Sasue juga menegaskan bahwa Bob Nover Janis harus hadir dalam undangan klarifikasi terakhir yang dijadwalkan besok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved