Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Batas Waktu Penggantian Bakal Caleg di KPU Oleh Parpol, Bisa Diganti Tapi Bukan Menambah

Aturan KPU masih memungkinkan parpol untuk mengganti bacaleg dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
istimewa
Parpol peserta Pemilu 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan KPU soal bakal calon legislatif masih membuat Caleg ketar ketir.

Mereka harus tunduk pada aturan yang dibuat partai, lantaran posisi mereka sebagai Caleg masih terancam.

Aturan memungkinkan Parpol mengganti Caleg mereka.

Baca juga: Berikut Dua Nama Kader Muda Partai Gerindra Jadi Caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Minahasa Tomohon

Kantor KPU Sulut
Kantor KPU Sulut (ryo noor/tribun manado)

Namun Parpol tidak bisa menambah kuota yang sudah didaftarkan.

Itu artinya Bacaleg bisa saja diganti berdasarkan keinginan Parpol.

Bisanya lantaran Bacaleg melakukan pelanggaran atau faktor lainnya.

Bisa juga lantaran Bacaleg tersebut mengundurkan diri dari pencalonan.

Baca juga: Banyak Caleg Pindah Partai di Akhir Jabatan, Pengamat Politik Sulut: Bukti Kaderisasi Parpol Lemah

Parpol di Sulut masih utak atik bacaleg.

Aturan KPU masih memungkinkan parpol untuk mengganti bacaleg dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Pergantian caleg terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulut.

Hal ini menyusul mundurnya Wahyudy Karaeng dari jabatan Ketua PPP Manado dan bacaleg PPP untuk DPRD Sulut.

Baca juga: Berikut Dua Nama Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara Bermarga Lumentut, Beda Partai

DPW PPP Sulut langsung bergerak dengan menyiapkan bacaleg pengganti.

"Karena yang bersangkutan juga mengundurkan diri dari Bacaleg," kata Sekretaris DPW PPP Sulut Mazbullah Ali Senin (3/7/2023).

Ungkap Ali, PPP sudah langsung menunjuk Pelaksana untuk jabatan Ketua PPP Manado.

Ungkap Ali, Karaeng mundur dengan alasan sakit.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved