Mata Lokal Memilih
Batas Waktu Penggantian Bakal Caleg di KPU Oleh Parpol, Bisa Diganti Tapi Bukan Menambah
Aturan KPU masih memungkinkan parpol untuk mengganti bacaleg dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan KPU soal bakal calon legislatif masih membuat Caleg ketar ketir.
Mereka harus tunduk pada aturan yang dibuat partai, lantaran posisi mereka sebagai Caleg masih terancam.
Aturan memungkinkan Parpol mengganti Caleg mereka.
Baca juga: Berikut Dua Nama Kader Muda Partai Gerindra Jadi Caleg DPRD Sulawesi Utara Dapil Minahasa Tomohon

Namun Parpol tidak bisa menambah kuota yang sudah didaftarkan.
Itu artinya Bacaleg bisa saja diganti berdasarkan keinginan Parpol.
Bisanya lantaran Bacaleg melakukan pelanggaran atau faktor lainnya.
Bisa juga lantaran Bacaleg tersebut mengundurkan diri dari pencalonan.
Baca juga: Banyak Caleg Pindah Partai di Akhir Jabatan, Pengamat Politik Sulut: Bukti Kaderisasi Parpol Lemah
Parpol di Sulut masih utak atik bacaleg.
Aturan KPU masih memungkinkan parpol untuk mengganti bacaleg dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Pergantian caleg terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulut.
Hal ini menyusul mundurnya Wahyudy Karaeng dari jabatan Ketua PPP Manado dan bacaleg PPP untuk DPRD Sulut.
Baca juga: Berikut Dua Nama Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara Bermarga Lumentut, Beda Partai
DPW PPP Sulut langsung bergerak dengan menyiapkan bacaleg pengganti.
"Karena yang bersangkutan juga mengundurkan diri dari Bacaleg," kata Sekretaris DPW PPP Sulut Mazbullah Ali Senin (3/7/2023).
Ungkap Ali, PPP sudah langsung menunjuk Pelaksana untuk jabatan Ketua PPP Manado.
Ungkap Ali, Karaeng mundur dengan alasan sakit.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.