Korupsi PT Air Manado
Berikut 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado yang Akan Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sudah Siap
agenda sidang besok hari adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi PT Air Manado kini sedang berproses persidangannya.
Ada empat orang terdakwa yang disidang dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka sudah mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Baca juga: Besok 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Sampaikan Pledoi ke Hakim

Kini mereka akan mengajukan nota pembelaan, sidangnya akan digelar, Senin (3/7/2023).
Kuasa hukum para terdakwa mengaku sudah menyiapkan materi pledoi.
Mereka akan berusaha semaksimal mungkin agar klien mereka bisa dapat keadilan.
Sebab mereka semua dianggap sebagai korban.
Baca juga: Berikut Tuntutan Jaksa Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado, Jumlah Denda Dikeluhkan
Kuasa Hukum Ferro Taroreh yakni Adi Bawaeda kepada Tribunmanado.co.id mengatakan jika agenda sidang besok hari adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa.
"Besok pledoinya. Karena pekan lalu kan sudah sidang tuntutan," kata dia, Minggu 2 Juli 2023 via telepon.
Ia menambahkan pihaknya sudah siap mengikuti sidang pledoi.
Bahkan pledoi pun sudah selesai dibuat.
Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Jalani Sidang Tuntutan, Pengamat Hukum Ingatkan Hakim Soal Umur
"Pastinya sudah siap," kata dia.
Hal senada dikatakan oleh kuasa hukum Jan Wawo yakni Alfian Ratu.
Menurutnya, pihaknya memang meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk menyusun pleidoi.
"Pledoinya sudah selesai. Dan kami akan siap untuk besok hari," tegasnya.
Perjalanan kasus
Dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda yang melibatkan empat tersangka ini ditangani oleh Kejati Sulut.
Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.
Keempat tersangka itu adalah Hanny Roring (70), mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006, Ferro Taroreh (64), mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009, Jan Wawo (63) yang dahulu tergabung dalam Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006, dan Joko Suroso selaku pihak dari perusahaan Belanda.
Keempatnya diduga merugikan negara sebesar 936.000 euro dan Rp 55,96 miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan Hanny, Ferro, Yan serta Joko ini bermula antara tahun 2005 dan 2007.
Saat itu, Pemkot Manado sedang menjajaki pembuatan perusahaan patungan antara PDAM Manado dan NV Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) dari Belanda.
Akhirnya, terbentuklah PT Air Manado dengan konsesi pengelolaan air bersih selama 30 tahun yang diberikan Pemkot Manado dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2006.
PT Air Manado mulai beroperasi pada 1 Januari 2007.
PDAM Manado memegang 49 persen saham perusahaan patungan itu, sementara BV Tirta Sulawesi (BVTS), anak perusahaan WMD, memegang 51 persen saham.
Namun, perjanjian yang ditandatangani para tersangka ini justru berujung pada dugaan korupsi, sebagaimana dikatakan Kepala Kejati Sulut Edy Birton.
”Perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dan PDAM Manado dengan NV WMD dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy.
"Akibatnya, seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai APBD, APBN, serta hibah pemerintah pusat dan Bank Dunia beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tambah dia.
Di lain pihak, komisaris PT Air Manado yang mewakili WMD, Joko Suroso yang ikut jadi tersangka berharap pelimpahan penanganan kasus ini kepada Kejari Manado dapat berujung pada pembebasan ketiga tersangka.
”Kami memang tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi kami harap kejari bisa melihat secara obyektif, apakah ada korupsi disana, dan kami harap ketiganya dibebaskan,” katanya waktu itu.
Selama kerja sama berlangsung sejak 2007 hingga 2021, kata Joko, Pemkot dan PDAM Manado sama sekali tidak mengeluarkan uang.
Bahkan, WMD justru meminjamkan Rp 136 miliar kepada PDAM Manado untuk dijadikan modal patungan pembentukan PT Air Manado, ditambah lagi Rp 26,36 miliar untuk biaya operasional.
Dari kerja sama itu, Joko menyebut Pemkot Manado mendapatkan pemasukan sekitar Rp 10 miliar.
Namun, kerja sama harus dihentikan pada 2017 karena perubahan kebijakan disisi WMD.
Pemkot Manado dan PDAM pun diminta mengembalikan Rp 162 miliar yang dipinjam.
Keberatan dari sisi pemkot akhirnya berujung pada pemangkasan utang menjadi Rp 54 miliar saja.
Namun, penghentian kerja sama justru berujung pada dugaan korupsi.
”Pemkot, PDAM, Pemprov, dan pemerintah pusat tidak keluar uang apa pun untuk pengembangan air minum di Manado. Aset-aset PDAM pun tidak ada yang dijual sama sekali, justru diperbaiki. Kalau sekarang kondisinya tidak bagus, itu karena manajemen saat ini,” kata Joko.
Joko mengakui, terdapat klausul soal pengalihan aset PDAM Manado kepada PT Air Manado dalam perjanjian kerja sama.
Namun, hal itu tak pernah terlaksana. Ia bahkan menyatakan tidak ada satu sertifikat tanah pun yang dialihkan menjadi milik PT Air Manado.
”Secara legal formal, tidak ada yang dialihkan. Coba tunjukkan satu sertifikat tanah yang dialihkan kepemilikannya ke PT Air Manado. Pada pelaksanaannya, itu tidak pernah dilakukan, jadi sama saja batal,” katanya.
Dilain pihak, Direktur PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlaku.
Kini, PDAM Manado yang memegang pengelolaan air minum di ibu kota Sulut ini berfokus meningkatkan layanan. (Nie)
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.