Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Berikut 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado yang Akan Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Sudah Siap

agenda sidang besok hari adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (26/6/2023). 

Di lain pihak, komisaris PT Air Manado yang mewakili WMD, Joko Suroso yang ikut jadi tersangka berharap pelimpahan penanganan kasus ini kepada Kejari Manado dapat berujung pada pembebasan ketiga tersangka. 

”Kami memang tidak dapat mencampuri proses hukum, tetapi kami harap kejari bisa melihat secara obyektif, apakah ada korupsi disana, dan kami harap ketiganya dibebaskan,” katanya waktu itu. 

Selama kerja sama berlangsung sejak 2007 hingga 2021, kata Joko, Pemkot dan PDAM Manado sama sekali tidak mengeluarkan uang. 

Bahkan, WMD justru meminjamkan Rp 136 miliar kepada PDAM Manado untuk dijadikan modal patungan pembentukan PT Air Manado, ditambah lagi Rp 26,36 miliar untuk biaya operasional.

Dari kerja sama itu, Joko menyebut Pemkot Manado mendapatkan pemasukan sekitar Rp 10 miliar. 

Namun, kerja sama harus dihentikan pada 2017 karena perubahan kebijakan disisi WMD. 

Pemkot Manado dan PDAM pun diminta mengembalikan Rp 162 miliar yang dipinjam. 

Keberatan dari sisi pemkot akhirnya berujung pada pemangkasan utang menjadi Rp 54 miliar saja.

Namun, penghentian kerja sama justru berujung pada dugaan korupsi. 

”Pemkot, PDAM, Pemprov, dan pemerintah pusat tidak keluar uang apa pun untuk pengembangan air minum di Manado. Aset-aset PDAM pun tidak ada yang dijual sama sekali, justru diperbaiki. Kalau sekarang kondisinya tidak bagus, itu karena manajemen saat ini,” kata Joko.

Joko mengakui, terdapat klausul soal pengalihan aset PDAM Manado kepada PT Air Manado dalam perjanjian kerja sama. 

Namun, hal itu tak pernah terlaksana. Ia bahkan menyatakan tidak ada satu sertifikat tanah pun yang dialihkan menjadi milik PT Air Manado.

”Secara legal formal, tidak ada yang dialihkan. Coba tunjukkan satu sertifikat tanah yang dialihkan kepemilikannya ke PT Air Manado. Pada pelaksanaannya, itu tidak pernah dilakukan, jadi sama saja batal,” katanya.

Dilain pihak, Direktur PDAM Wanua Wenang Meiky Taliwuna mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlaku.

Kini, PDAM Manado yang memegang pengelolaan air minum di ibu kota Sulut ini berfokus meningkatkan layanan. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved