Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Sulawesi Utara: Pemilih Belum Ber-KTP Elektronik Tetap Bisa Menyalurkan Hak Pilih

KPU Sulawesi Utara memastikan rekomendasi Bawaslu terkait potensial pemilih yang belum ber-KTP Elektronik sudah dan sementara diselesaikan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Lanny Ointoe, Komisioner KPU Sulut Divisi Perencanaan Data dan Informasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan rekomendasi Bawaslu terkait potensial pemilih yang belum ber-KTP Elektronik sudah dan sementara diselesaikan.

Lanny Ointoe, Komisioner KPU Sulut Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, rekomendasi Bawaslu semua ditindaklanjuti pihaknya.

Terkait mereka yang belum memiliki KTP, ia memastikan dapat memilih. Baik mereka yang belum genap berusia 17 tahun pada saat pendataan pemilih atau mereka yang sedang mengurus KTP Elektronik.

"Memang ada yang sudah kami masukkan dalam DPT, potensial pemilih tapi belum punya KTP Elektronik," kata Lanny kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (30/06/2023) petang.

Katanya, mereka yang sudah terdaftar dalam DPT bisa memilih kendati belum punya KTP Elektronik.

"Pada 14 Februari 2024 nanti, dia bisa datang memilih, bisa membawa Kartu Keluarga," kata Lanny lagi.

Katanya, pihaknya tengah menyelesaikan daftar pemilih yang belum ber-KTP Elektronik dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten kota.(ndo)

Baca juga: HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Sitaro Gelar Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Pehe

Baca juga: Pesan Olly Dondokambey untuk Pengurus dan Pengawas Koperasi Konsumen Tolong Menolong Pekerja GMIM

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved