Mata Lokal Memilih
KPU Sulawesi Utara: Pemilih Belum Ber-KTP Elektronik Tetap Bisa Menyalurkan Hak Pilih
KPU Sulawesi Utara memastikan rekomendasi Bawaslu terkait potensial pemilih yang belum ber-KTP Elektronik sudah dan sementara diselesaikan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan rekomendasi Bawaslu terkait potensial pemilih yang belum ber-KTP Elektronik sudah dan sementara diselesaikan.
Lanny Ointoe, Komisioner KPU Sulut Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, rekomendasi Bawaslu semua ditindaklanjuti pihaknya.
Terkait mereka yang belum memiliki KTP, ia memastikan dapat memilih. Baik mereka yang belum genap berusia 17 tahun pada saat pendataan pemilih atau mereka yang sedang mengurus KTP Elektronik.
"Memang ada yang sudah kami masukkan dalam DPT, potensial pemilih tapi belum punya KTP Elektronik," kata Lanny kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (30/06/2023) petang.
Katanya, mereka yang sudah terdaftar dalam DPT bisa memilih kendati belum punya KTP Elektronik.
"Pada 14 Februari 2024 nanti, dia bisa datang memilih, bisa membawa Kartu Keluarga," kata Lanny lagi.
Katanya, pihaknya tengah menyelesaikan daftar pemilih yang belum ber-KTP Elektronik dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten kota.(ndo)
Baca juga: HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Sitaro Gelar Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Pehe
Baca juga: Pesan Olly Dondokambey untuk Pengurus dan Pengawas Koperasi Konsumen Tolong Menolong Pekerja GMIM
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.