Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sultra

Lima Pria Jadi Tersangka Jual 6 Wanita Via Online, Uangnya Digunakan Untuk Hal Ini

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/ Dream/radarcirebon.com
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prostitusi terselubung atau online menggunakan aplikasi kini sudah menjamur ke seluruh wilayah Indonesia.

Menjadi pengganti cara lama yaitu mengunjungi langsung ke lokasi.

Cara tersebut juga digunakan oleh lima orang di Kota kendari, Sulawesi barat.

Baca juga: 450 Orang Jadi Tersangka TPPO, Mahfud MD Ungkap Aksi Perdagangan Orang Dulunya Di-backing


Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari. Kelima tersangka berperan sebagai muncikari yang menjual wanita ke pria hidung belang atau pelanggan melalui aplikasi MiChat. (HO)

mereka menjajakan wanita ke pria hidung belang menggunakan aplikasi online.

Tujuannya agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.

Namun nyatanya jaringan mereka juga terbongkar oleh pihak kepolisian.

Mereka menjual enam wanita dengan harga yang tergolong murah.

Baca juga: BP2MI dan Polda Sulawesi Utara Kompak Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.

Kelima tersangka berperan sebagai muncikari yang menjual wanita ke pria hidung belang atau pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Pelaku yakni MAR (22), MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).

Lima tersangka tersebut, hasil penangkapan dari dua kasus yang ditangani Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra.

Korban TPPO sebanyak enam orang wanita, bahkan seorang di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Baca juga: Berikut 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Utara, Ada Via Aplikasi Online

Korban ditawarkan ke pelanggan mulai tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu per orang untuk sekali kencan.

Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan para pelaku mendapat untung Rp100 ribu atau Rp50 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved