Sultra
Lima Pria Jadi Tersangka Jual 6 Wanita Via Online, Uangnya Digunakan Untuk Hal Ini
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Prostitusi terselubung atau online menggunakan aplikasi kini sudah menjamur ke seluruh wilayah Indonesia.
Menjadi pengganti cara lama yaitu mengunjungi langsung ke lokasi.
Cara tersebut juga digunakan oleh lima orang di Kota kendari, Sulawesi barat.
Baca juga: 450 Orang Jadi Tersangka TPPO, Mahfud MD Ungkap Aksi Perdagangan Orang Dulunya Di-backing
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari. Kelima tersangka berperan sebagai muncikari yang menjual wanita ke pria hidung belang atau pelanggan melalui aplikasi MiChat. (HO)
mereka menjajakan wanita ke pria hidung belang menggunakan aplikasi online.
Tujuannya agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Namun nyatanya jaringan mereka juga terbongkar oleh pihak kepolisian.
Mereka menjual enam wanita dengan harga yang tergolong murah.
Baca juga: BP2MI dan Polda Sulawesi Utara Kompak Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.
Kelima tersangka berperan sebagai muncikari yang menjual wanita ke pria hidung belang atau pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Pelaku yakni MAR (22), MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).
Lima tersangka tersebut, hasil penangkapan dari dua kasus yang ditangani Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra.
Korban TPPO sebanyak enam orang wanita, bahkan seorang di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Baca juga: Berikut 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sulawesi Utara, Ada Via Aplikasi Online
Korban ditawarkan ke pelanggan mulai tarif Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu per orang untuk sekali kencan.
Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan para pelaku mendapat untung Rp100 ribu atau Rp50 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.