Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sultra

Lima Pria Jadi Tersangka Jual 6 Wanita Via Online, Uangnya Digunakan Untuk Hal Ini

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/ Dream/radarcirebon.com
Ilustrasi prostitusi online 

"Jadi pelaku yang berperan sebagai muncikari ada ambil untung Rp100 ribu atau Rp50 ribu, tergantung kesepakatan harga dengan pemesan," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (27/6/2023).

Syahrir mengungkapkan para pelaku dengan korban sudah saling kenal hingga menawarkan ke para pelanggan.

"Mereka sudah berbulan-bulan memperdagangkan orang ke pelanggan. Bukan cuman satu hotel saja," ujarnya.

Alasan para pelaku menjajakan keenam korban ke pria hidung belang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Karena para korban tidak punya kerjaan baru rata-rata semua tidak sekolah atau kuliah," jelas Kompol Syahrir Hanafi.

Modus para pelaku dengan memasang akun MiChat para korban lalu menawarkan ke para pelanggan atau pemesan.

Selanjutnya, para korban dibawa ke pelanggan di tempat yang sudah disepakati.

"Hukuman penjara untuk para pelaku paling rendah tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kasub Gakkum TPPO Polda Sultra tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved