Idul Adha 2023
Berikut Tiga Golongan yang Punya Hak Menerima Hewan Qurban
Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji.
Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.
Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
SUMBER: TribunBatam.id
Masih Dalam Rangka Idul Adha 2023, Karang Taruna Desa Tolondadu Bolsel Gelar Berbagai Macam Lomba |
![]() |
---|
Apa Itu Hari Tasyrik? Pantas Orang Islam Dilarang Berpuasa di 3 Hari Setelah Idul Adha, Ini Artinya |
![]() |
---|
Rayakan Idul Adha 2023, 4 Hewan Kurban Disembelih Polresta Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Rincian Distribusi 17 Ekor Sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1443 di Minahasa Utara |
![]() |
---|
Berikut Jumlah Hewan Kurban 15 Kecamatan di Bolmong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.