Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2023

Berikut Tiga Golongan yang Punya Hak Menerima Hewan Qurban

Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang bernilai tinggi di bulan Dzulhijjah selain menunaikan ibadah haji.

Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Risky Sumarauw
Penyerahan bantuan hewan qurban di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/06/2023) 

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin 

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

SUMBER: TribunBatam.id

Sumber: TribunBatam.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved