Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Hanya Disanksi Ringan, Seharusnya Dipidanakan

Pegawai rutan KPK yang lecehkan istri tahanan hanya disanksi ringan. penyidik senior KPK, Yudi Purnomo menyebut seharusnya dipidanakan.

Editor: Frandi Piring
DOK. KPK
Pegawai atau Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Hanya Disanksi Ringan. Kasus di Rutan KPK, Ada Aksi Pelecehan terhadap Istri Tahanan hingga Pungli. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pegawai rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pelecehan istri tahanan berinisial M yang telah dipindah tugaskan ke bagian lain mendapatkan sorotan dari penyidik lembaga antirasuah itu sendiri.

Petugas pelaku pelecehan istri tahanan di rutan KPK itu dinilai seharusnya dipecat atau dipidanakan, bukan hanya diberi sanksi ringan.

Diketahui, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, M sudah dipindahkan dari Rutan KPK.

“Tidak bertugas lagi di Rutan KPK,” kata Albertina saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Kendati Albertina mengaku lupa sanksi yang dijatuhkan karena harus membuka berkas terlebih dahulu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pelaku sudah disidang etik oleh Dewas.

Dewas mengatakan ia terbukti melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.

Adapun sanksi etik sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan,

pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Pungli Rp4 miliar di Rutan KPK terungkap. Dilakukan oleh oknum nakal. Dewas KPK Albertina Ho beri penjelasan.
Pungli Rp4 miliar di Rutan KPK terungkap. Dilakukan oleh oknum nakal. Dewas KPK Albertina Ho beri penjelasan. (KPK/Kompas.com)

Selain itu, kata Ali, M juga menjalani penegakan disiplin di Inspektorat.

"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.

Sementara, mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, petugas rutan tersebut tidak cukup hanya disanksi potong gaji.

Menurutnya, ia bisa dipecat atau bahkan dipidanakan. Yudi bahkan menyarankan keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi jika keputusan Dewas dirasa tidak memuaskan.

“Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat bahkan dipidanakan bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Pegawai KPK Diduga Lecehkan Istri Tahanan Koruptor hingga Pungli Rp 4 Miliar Terbongkar

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved