Pemilu 2024
DKPP Putuskan Nasib 21 Teradu, Perintahkan KPU Laksanakan Keputusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada enam penyelenggara Pemilu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada enam penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Ini Pesan Megawati Untuk Ribuan Anggota yang Tampil di Bulan Bung Karno Besok
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sebastianus Tebai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Digiyai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada lima penyelenggara Pemilu dalam perkara nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 dengan Teradu yaitu Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
DKPP pun memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dengan dugaan KEPP yang melibatkan 21 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan Keras (6) dan Peringatan (10).
Sementara itu, lima teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Hadiri Puncak Bulan Bung Karno, PDIP Undang Sandiaga Uno
Baca juga: Fakta-fakta Jelang Acara Puncak Bulan Bung Karno, 3 Ribu Penari Soekarnayana Mengikuti Gladi Resik
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi Anggota Majelis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Kepada Enam Penyelenggara Pemilu, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/23/dkpp-jatuhkan-peringatan-keras-kepada-enam-penyelenggara-pemilu.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.