Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

DKPP Putuskan Nasib 21 Teradu, Perintahkan KPU Laksanakan Keputusan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada enam penyelenggara Pemilu.

Editor: Aswin_Lumintang
HO
Ilustrasi DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada enam penyelenggara Pemilu.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Ini Pesan Megawati Untuk Ribuan Anggota yang Tampil di Bulan Bung Karno Besok

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sebastianus Tebai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Digiyai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023.

Sidang DKPP
Sidang DKPP (Screenshoot Sidang DKPP)

Sanksi serupa dijatuhkan kepada lima penyelenggara Pemilu dalam perkara nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 dengan Teradu yaitu Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.

DKPP pun memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dengan dugaan KEPP yang melibatkan 21 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan Keras (6) dan Peringatan (10).

Sementara itu, lima teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Baca juga: Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Hadiri Puncak Bulan Bung Karno, PDIP Undang Sandiaga Uno

Baca juga: Fakta-fakta Jelang Acara Puncak Bulan Bung Karno, 3 Ribu Penari Soekarnayana Mengikuti Gladi Resik

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis.

Ia didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi Anggota Majelis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Kepada Enam Penyelenggara Pemilu, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/23/dkpp-jatuhkan-peringatan-keras-kepada-enam-penyelenggara-pemilu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved