Tabungan Murid di Pangandaran
Polisi Selidiki Kasus Tabungan Murid 35 SD di Pangandaran, Begini Perkembangan Kasusnya
Kasus tabungan murid di Pangandaran. Ada indikasi ke pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Begini kata polisi terkait perkembangan kasus.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada para guru yang bersangkutan agar sadar dan menjunjung tinggi harga diri.
"Karena, kita satu kesatuan atau komunitas untuk bersama sama menjunjung tinggi harga diri kita," uca Sobirin.
"Dengan kejadian ini, jelas menurunkan harga diri kita sebagai guru. Guru di mata masyarakat sudah sangat jatuh."
Oleh karena itu, Ia memohon kepedulian teman-teman untuk segera menyelesaikan utang piutang teman-teman semua.
"Baik hutang yang ke sekolahnya langsung maupun ke kami ke koperasi. Karena, kami pun punya kewajiban mengembalikan ke sekolah. Sedangkan, uangnya berada di teman-teman semua," ujarnya.
Jadi, kepada teman-teman tolong bangun kesadaran teman-teman dan tingkatkan kesadaran teman-teman.
"Mari kita introspeksi diri, ada apa dengan kita. Ayo kita sama-sama menyelesaikan masalah ini. Karena konsekuensi dari masalah ini, jelas ke ranah hukum. Kalau tidak seperti itu, harga diri kita sudah jatuh."
"Siapa lagi yang menjaga harga diri kita kecuali kita sendiri. Yuk, kita sama-sama, bismillah, mudah mudahan masalah ini cepat selesai," ucap Sobirin. (TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tangani Kasus Uang Tabungan Murid di Pangandaran, Sulit Cari Data Korban karena Ini
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Baca juga: Terungkap Siapa yang Pakai Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran, Ternyata Sudah Pernah Terjadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polisi-ungkap-perkembangan-kasus-tabungan-murid-di-Pangandaran.jpg)