Breaking News
Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Murid di Pangandaran

Polisi Selidiki Kasus Tabungan Murid 35 SD di Pangandaran, Begini Perkembangan Kasusnya

Kasus tabungan murid di Pangandaran. Ada indikasi ke pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Begini kata polisi terkait perkembangan kasus.

Kolase Tribun Manado/Tribun Jabar/Padna/HO
AKP Luhut Sitorus Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar. Uraian uang tabungan siswa kelas 6 di SD Negeri 2 Kondangjajar yang belum dikembalikan 

Perkembangan Kasus

Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus menyampaikan perkembangan terbaru kasus uang tabungan murid di Kecamatan Cijulang.

Sekarang, kasus tersebut sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan data-data orang tua murid yang menabung di sekolah tersebut.

"Ini, untuk mendata berapa sih jumlah kerugiannya," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan di ruangan Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Rabu (21/6/2023) pagi.

Sementara, orang tua yang sudah melapor uang tabungan yang belum dikembalikan itu baru satu orang.

"Tapi, kan dari data, satu yang melapor dengan korban beberapa orang. Nah, untuk mencari orang - orang ini kami agak kesulitan," katanya.

Karena, yang tadinya orang tua murid kelas 6 mempunyai group whatsApp, saat ini mereka sudah bubar.

"Jadi, kami harus kooperatif atau terjun ke lapangan untuk mencari siapa-siapa orang tua yang menjadi korban," ucap Luhut.

Dan ini, kata Ia, baru menangani yang terjadi di SD di Kecamatan Cijulang, belum termasuk SD di Kecamatan Parigi.

"Dari dua kecamatan ini, ada 35 SD yang bermasalah (uang tabungan murid belum dikembalikan pihak sekolah)," ujarnya.

Wakil Ketua Koperasi Tugu Cijulang: Ada yang Pinjam Sampai Rp 200 Juta

Wakil Ketua Koperasi Tugu Cijulang Sobirin mengatakan, jumlah guru atau anggota yang meminjam ke Koperasi Tugu Cijulang itu sebanyak 62 guru.

"Mereka (guru yang pinjam) ada yang masih aktif dan ada yang tidak. Tapi, (dominan) yang sudah pensiun," ujar Sobirin kepada sejumlah wartawan di satu ruangan kantor koperasi tugu Cijulang, Rabu (21/6/2023) siang.

Sementara, anggota koperasi atau guru yang meminjam ke koperasi, paling besar ada yang mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

"Di guru yang masih aktif itu sampai Rp 100 juta, di luar (sudah pensiun) ada yang sekitar Rp 200 juta," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved