Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Murid di Pangandaran

Polisi Selidiki Kasus Tabungan Murid 35 SD di Pangandaran, Begini Perkembangan Kasusnya

Kasus tabungan murid di Pangandaran. Ada indikasi ke pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Begini kata polisi terkait perkembangan kasus.

Kolase Tribun Manado/Tribun Jabar/Padna/HO
AKP Luhut Sitorus Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar. Uraian uang tabungan siswa kelas 6 di SD Negeri 2 Kondangjajar yang belum dikembalikan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Orangtua murid di Pangandaran sudah melapor ke polisi terkait tabungan siswa SD yang hingga kini belum dikembalikan. 

Polisi sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan. 

Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus mengatakan ada indikasi perbuatan melawan hukum. 

"Kan jelas, orang tua murid itu menabung di sekolah melalui para guru.

Setelah saatnya mau diambil, tapi tidak bisa dikembalikan. Ya, itu penggelapan donk," ucap Luhut.

Terkait hal itu, diatur dalam KUHP. Tepatnya pada Pasal 372. Dan ada ancaman hukuman 4 tahun penjara. Itu, pasal pengecualian.

(KUHP : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.)

Polisi Tegaskan Proses Hukum Akan Terus Berjalan

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan pihaknya akan memproses laporan orangtua terkait tabungan murid yang belum dikembalikan pihak sekolah. 

Dia berharap secepatnya uang tabungan murid itu dikembalikan. 

"Ya, harapan kami, uang tabungan itu secepatnya segera dikembalikan.

Mau gimana pun caranya, mau menjual aset atau apapun itu silahkan dikembalikan uang tabungan itu," katanya.

Baca juga: Terungkap Jumlah Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran yang Dipinjam Guru, Miliaran Rupiah

Kalau misalkan tidak bisa mengembalikan, tentu pihak Polres Pangandaran akan terus memprosesnya.

"Kami, akan tegak lurus, proses (hukum) terus berjalan," ujar Luhut. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved