Tabungan Murid di Pangandaran
Polisi Selidiki Kasus Tabungan Murid 35 SD di Pangandaran, Begini Perkembangan Kasusnya
Kasus tabungan murid di Pangandaran. Ada indikasi ke pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Begini kata polisi terkait perkembangan kasus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Orangtua murid di Pangandaran sudah melapor ke polisi terkait tabungan siswa SD yang hingga kini belum dikembalikan.
Polisi sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus mengatakan ada indikasi perbuatan melawan hukum.
"Kan jelas, orang tua murid itu menabung di sekolah melalui para guru.
Setelah saatnya mau diambil, tapi tidak bisa dikembalikan. Ya, itu penggelapan donk," ucap Luhut.
Terkait hal itu, diatur dalam KUHP. Tepatnya pada Pasal 372. Dan ada ancaman hukuman 4 tahun penjara. Itu, pasal pengecualian.
(KUHP : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.)
Polisi Tegaskan Proses Hukum Akan Terus Berjalan
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan pihaknya akan memproses laporan orangtua terkait tabungan murid yang belum dikembalikan pihak sekolah.
Dia berharap secepatnya uang tabungan murid itu dikembalikan.
"Ya, harapan kami, uang tabungan itu secepatnya segera dikembalikan.
Mau gimana pun caranya, mau menjual aset atau apapun itu silahkan dikembalikan uang tabungan itu," katanya.
Baca juga: Terungkap Jumlah Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran yang Dipinjam Guru, Miliaran Rupiah
Kalau misalkan tidak bisa mengembalikan, tentu pihak Polres Pangandaran akan terus memprosesnya.
"Kami, akan tegak lurus, proses (hukum) terus berjalan," ujar Luhut.
Perkembangan Kasus
Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus menyampaikan perkembangan terbaru kasus uang tabungan murid di Kecamatan Cijulang.
Sekarang, kasus tersebut sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan data-data orang tua murid yang menabung di sekolah tersebut.
"Ini, untuk mendata berapa sih jumlah kerugiannya," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan di ruangan Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Rabu (21/6/2023) pagi.
Sementara, orang tua yang sudah melapor uang tabungan yang belum dikembalikan itu baru satu orang.
"Tapi, kan dari data, satu yang melapor dengan korban beberapa orang. Nah, untuk mencari orang - orang ini kami agak kesulitan," katanya.
Karena, yang tadinya orang tua murid kelas 6 mempunyai group whatsApp, saat ini mereka sudah bubar.
"Jadi, kami harus kooperatif atau terjun ke lapangan untuk mencari siapa-siapa orang tua yang menjadi korban," ucap Luhut.
Dan ini, kata Ia, baru menangani yang terjadi di SD di Kecamatan Cijulang, belum termasuk SD di Kecamatan Parigi.
"Dari dua kecamatan ini, ada 35 SD yang bermasalah (uang tabungan murid belum dikembalikan pihak sekolah)," ujarnya.
Wakil Ketua Koperasi Tugu Cijulang: Ada yang Pinjam Sampai Rp 200 Juta
Wakil Ketua Koperasi Tugu Cijulang Sobirin mengatakan, jumlah guru atau anggota yang meminjam ke Koperasi Tugu Cijulang itu sebanyak 62 guru.
"Mereka (guru yang pinjam) ada yang masih aktif dan ada yang tidak. Tapi, (dominan) yang sudah pensiun," ujar Sobirin kepada sejumlah wartawan di satu ruangan kantor koperasi tugu Cijulang, Rabu (21/6/2023) siang.
Sementara, anggota koperasi atau guru yang meminjam ke koperasi, paling besar ada yang mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Di guru yang masih aktif itu sampai Rp 100 juta, di luar (sudah pensiun) ada yang sekitar Rp 200 juta," katanya.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada para guru yang bersangkutan agar sadar dan menjunjung tinggi harga diri.
"Karena, kita satu kesatuan atau komunitas untuk bersama sama menjunjung tinggi harga diri kita," uca Sobirin.
"Dengan kejadian ini, jelas menurunkan harga diri kita sebagai guru. Guru di mata masyarakat sudah sangat jatuh."
Oleh karena itu, Ia memohon kepedulian teman-teman untuk segera menyelesaikan utang piutang teman-teman semua.
"Baik hutang yang ke sekolahnya langsung maupun ke kami ke koperasi. Karena, kami pun punya kewajiban mengembalikan ke sekolah. Sedangkan, uangnya berada di teman-teman semua," ujarnya.
Jadi, kepada teman-teman tolong bangun kesadaran teman-teman dan tingkatkan kesadaran teman-teman.
"Mari kita introspeksi diri, ada apa dengan kita. Ayo kita sama-sama menyelesaikan masalah ini. Karena konsekuensi dari masalah ini, jelas ke ranah hukum. Kalau tidak seperti itu, harga diri kita sudah jatuh."
"Siapa lagi yang menjaga harga diri kita kecuali kita sendiri. Yuk, kita sama-sama, bismillah, mudah mudahan masalah ini cepat selesai," ucap Sobirin. (TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tangani Kasus Uang Tabungan Murid di Pangandaran, Sulit Cari Data Korban karena Ini
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Baca juga: Terungkap Siapa yang Pakai Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran, Ternyata Sudah Pernah Terjadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polisi-ungkap-perkembangan-kasus-tabungan-murid-di-Pangandaran.jpg)