Kasus Pertambangan Nikel
3 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka, Kini Bos Perusahaan Tambang Nikel PT Lawu Agung Mining Diperiksa
Giliran bos perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Selain OPN, Kejati Sultra sebelumnya sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Tersangka tersebut yakni manajer PT Antam HA, Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama atau KKP berinisial AA.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (19/06/2023) juga sudah menahan GAS.
Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, penetapan 3 tersangka sekaitan kasus penjualan ore nikel di lahan konsesi PT Antam.
Penjualan tersebut menggunakan dokumen terbang atau dikenal dengan istilah ‘dokter’.
Dokumen terbang dari PT KKP itulah yang dipakai penambang untuk menjual hasil ore nikel ke perusahaan smelter lain.
Padahal, ore nikel dari Blok Mandiodo tersebut seharusnya dijual ke PT Antam.
“Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam tapi dijual seolah-olah menggunakan PT lain, yakni PT KKP,” kata Ade usai penetapan tersangka di kantor Kejati Sultra, Senin (6/5/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com
tambang nikel
PT Lawu Agung Mining
Windu Aji Susanto
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Kejati
pertambangan nikel
tersangka
Akhirnya Terungkap Kondisi Perut Prada Lucky Ada Bekas Sepatu, Ini Pengakuan Kakak Korban |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Pasutri dan Seorang Remaja Tewas, Tabrakan 2 Motor |
![]() |
---|
3 Berita Viral di Sulut: Harga Daging Babi Turun, Tawuran di Manado hingga TIFF di Tomohon |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gempa Bumi Guncang Aceh, Minggu, 10 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.