Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pertambangan Nikel

3 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka, Kini Bos Perusahaan Tambang Nikel PT Lawu Agung Mining Diperiksa

Giliran bos perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Editor: Glendi Manengal
kolase foto (handover) via TribunSultra
Giliran bos perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra. Pemeriksaan pada Kamis (22/06/2023) tersebut terkait dugaan kasus pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui beberapa perusahaan pertambangan Sulawesi Tenggara tengah jadi sorotan.

Hal tersebut menjadi sorotan setelah beberapa orang telah di tetapkan tersangka.

Sebelumnya diketahui telah ada tiga tersangka yang ditetapkan pihak Kejati Sultra.

Lantas kini bos dari perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining tengah diperiksa.

Berikut info pemeriksaan bos perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining.

Baca juga: PAN Tahap Komunikasi dengan KKIR dan PDIP-PPP, Pilih Koalisi Parpol Pemerintah

Baca juga: Prevalensi Stunting 5 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara Naik, Target Nasional 14 Persen Tahun 2024

Giliran bos perusahaan tambang nikel PT Lawu Agung Mining Windu Aji Susanto diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra.

Pemeriksaan pada Kamis (22/06/2023) tersebut terkait dugaan kasus pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody Sundjana, mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi yakni satu orang dari PT Lawu Agung Mining dan Ananondia Mining Perkasa.

“Dari PT LAM itu yang diperiksa ownernya dengan inisial WAS dan dua orang lainnya yakni dari AMP,” katanya.

Windu Aji Susanto yang merupakan Owner PT Lawu Agung Mining tersebut datang di kantor Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 09.00 wita.

Hingga pukul 16.00 wita, pria yang berasal dari Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya dalam kasus ini, pihak Kejati Sultra sudah menetapkan 3 tersangka.

Mereka yakni manajer PT Aneka Tambang Tbk (Antam) HA,  Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining GL, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama AA.

Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tambang nikel berkaitan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah PT Antam, perusahaan daerah, dan PT Lawu di Kabupaten Konut.(*)

Penasehat Hukum Sebut Pelaksana Lapangan PT Lawu Tak Terlibat Penjualan Ore Nikel Ilegal

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved