Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Sosok Oknum Polisi yang Kini Jadi Tersangka Tipu Tukang Bubur, Ternyata Ada ASN yang Jadi Pelaku

Inilah fakta-fakta mengenai oknum polisi di Cirebon, Jawa Barat, yang melakukan penipuan terhadap seseorang yang berprofesi

Editor: Glendi Manengal
Polisi Gadungan
Foto Ilustrasi Polisi 

Menurutnya, oknum polisi berpangkat AKP tersebut berinisial SW, sedangkan untuk oknum ASN berinisial NY diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ucap Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dilansir Tribun Cirebon.

Ia mengatakan, hingga kini masih mendalami kasus itu.

Pihak kepolisian pun meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga belum dapat menyampaikan detailnya.

Namun, pihaknya memastikan proses penanganan kasus itu tetap berjalan dan berjanji bakal menyampaikan hasil pemeriksaan jajarannya secara berkala.

- AKP SW Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dimutasi ke Pama Polda Jabar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen Polri, AKP SW dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan.

Bahkan, kata Ibrahim, AKP SW telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW di mutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ucap Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Masih mengutip Tribun Cirebon, proses pemeriksaan terhadap SW pun masih tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.

Sehingga bakal menjalani sidang kode etik.

- Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved