Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi Jalan Insil

Sidang Korupsi Jalan Insil Bolmong, Ahli Temukan Kekurangan Volume Hingga Kelebihan Harga Satuan

Jaksa penuntut umum (JPU) mengahdirkan tiga orang saksi dalam sidang korupsi pembangunan jalan di Desa Insil.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Saksi yang diperiksa dalam sidang korupsi Insil Bolmong. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang korupsi pembangunan jalan di Desa Insil, Kabupaten Bolmong tahun 2020, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa 20 Juni 2023. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan tiga orang saksi. 

Ketiganya adalah Auditor Madya Perwakilan BPKP Sulut Sofian Al-Hasan, Agnes Tekla Mandagi dosen Fakultas Teknik Unsrat Manado, dan Barakati Karel Manginsihi dosen dari Politeknik Manado

Dari keterangan ketiga saksi, diketahui proyek pembangunan jalan Inisil Kabupaten Bolmong, sangat bermasalah.

Bahkan menurut saksi ada kekurangan volume dari proyek jalan di desa Insil tersebut. 

"Ada beberapa masalah yang kami temukan dalam kasus ini, salah satunya adalah kekurangan volume dari jalan yang dibangun tersebut," ujar saksi Agnes Mandagi. 

Sementara itu, saksi Barakati Karel Manginsihi mengatakan dalam proyek tersebut ada kelebihan harga satuan.

"Kelebihan harga satuan juga kami temukan dalam proyek tersebut. Itu sudah kami sampaikan ke hakim," ujarnya. 

Sedangkan untuk saksi Auditor Madya Perwakilan BPKP Sulut Sofian Al-Hasan menuturkan, kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan Insil Bolmong mencapai Rp 2,9 milyar.

"Sesuai hasil audit yang kami lakukan ada kerugian negara sebesar Rp 2,9 milyar dalam proyek pembangunan jalan di desa Insil Bolmong," tegas dia. 

Sementara itu, kuasa hukum dari para terdakwa masih belum mau berkomentar tentang fakta-fakta persidangan. 

Sebelumnya diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Mokoagow, ternyata pernah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut pada tahun 2022.

Pemeriksaan Yasti Mokoagow sebagai saksi dilakukan saat penyidik sedang menggodok berkas perkara para tersangka, dalam dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

“Iya memang betul, tahun lalu penyidik Tipikor sudah memeriksa mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulut waktu itu Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Kombes Abast menyebutkan pemeriksaan Yasti dilakukan guna pengembangan berkas para tersangka yang telah ditetapkan waktu itu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved