Sidang Korupsi Jalan Insil
Sidang Korupsi Jalan Insil Bolmong, Ahli Temukan Kekurangan Volume Hingga Kelebihan Harga Satuan
Jaksa penuntut umum (JPU) mengahdirkan tiga orang saksi dalam sidang korupsi pembangunan jalan di Desa Insil.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
“Karena waktu itu kan, mantan bupati Bolmong ini merupakan penguasa anggaran, makanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata dia.
Diketahui, proyek jalan Insil Bolmong ini berjalan saat Yasti Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.
Sebagai penguasa anggaran saat itu, Yasti memang ‘sakti’.
Lolos dalam perkara ini dan hanya menjerat mantan anak buahnya Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong Channy Wayong dan Mutiara Endang Tammun yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong.
Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Antje Kumendong.
Setelah itu, Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka baru lagi yang bernama Denny Senduk selaku owner dari Perusahaan GAS didalam proyek jalan Insil Bolmong. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.