Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmut Sulawesi Utara

Pemkab Bolmut Sulawesi Utara Tegaskan Lahan yang Berpolemik di Desa Sangkub adalah Aset Daerah

Pemkab Bolmut menegaskan bahwa lahan yang berpolemik di Desa Sangkub sudah menjadi aset mereka. Ada dokumen jual beli yang jelas.

|
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Isvara Savitri
Dokumentasi Pemkab Bolmut
Kantor Bupati Bolmut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMUT - Badan Pengelola Keuangan Daerah Bolaang Mongondow Utara (BPKD Bolmut) memastikan tanah yang dipersoalkan oleh keluarga Amu Sabaja yang berada di Desa Sangkub merupakan aset milik Pemkab Bolmut, Sulawesi Utara.

"Ya, tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Bolmut," ujar Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKD Bolmut, Flora Enok, Senin (19/6/2023).

Pihaknya menegaskan Pemkab Bolmut membeli tanah tersebut dengan dokumen jelas.

Disinggung terkait polemik saat ini, Enok menjelaskan pihaknya tidak masuk dalam ranah itu.

"Tapi kami pastikan itu milik Pemkab Bolmut," tegasnya.

Sebelumnya, Plh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmut, Rachmad Nugroho, menegaskan semua permasalahan sengketa lahan yang ada di Desa Sangkub sudah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Persoalan lahan ini sudah kita selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi," kata Rachmad Nugroho, Sabtu (17/6/2023).

Bahkan kata dia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait sengketa tersebut.

Gelar perkara ini dilakukan pada 9 Mei 2023 di Kantor BPN Sulut. 

Menurutnya, BPN Bolmut tidak bisa membatalkan sertifikat seperti permintaan Keluarga Amu Sabaja atas harta waris di Desa Sangkub, Kabupaten Bolmut. 

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Tertinggi, Hasil Survei Indopol Ketum Gerindra Ungguli Ganjar - Anies

Baca juga: SMKN 1 Manado Terima Calon Peserta Didik Lebih Dari Kuota: Kita Akan Bermohon ke Dinas

Ia mengatakan pada putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu ataupun Mahkamah Agung tidak ada amar yang menyatakan batal terhadap sertifikat yang dimohonkan batal tersebut. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Jadi dalam putusan tersebut tidak ada amar yang menyatakan pembatalan sertifikat sesuai yang diajukan pemohon Amu Sabaja," ujarnya.

Selain itu, Rachmad Nugroho menjelaskan pada obyek yang dimohonkan pembatalan tersebut terdapat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN.Ktg tanggal 09 Juli 2019 yang amarnya pada intinya Akta Jual Beli Nomor 08/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987, Akta Jual Beli Nomor 29/AJB/STG/III/2001 tanggal 29 Maret 2001, Akta Jual Beli Nomor 03/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987 adalah sah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, SHM No. 8/Sangkub, SHM No. 12/Sangkub II, SHM No. 13/Sangkub II No. 14/Sangkub II, SHM No. 15/Sangkub II adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved