Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmut Sulawesi Utara

Pemkab Bolmut Sulawesi Utara Tegaskan Lahan yang Berpolemik di Desa Sangkub adalah Aset Daerah

Pemkab Bolmut menegaskan bahwa lahan yang berpolemik di Desa Sangkub sudah menjadi aset mereka. Ada dokumen jual beli yang jelas.

|
Penulis: Alpri Agogoh | Editor: Isvara Savitri
Dokumentasi Pemkab Bolmut
Kantor Bupati Bolmut. 

"Jadi sudah ada proses jual beli di lahan tersebut, dan punya kekuatan hukum yang mengikat," ungkapnya. 

Selain itu, sertifikat hak milik Nomor 00015/Sangkub II/2003 seluas 15.817 M2 atas nama Warda Moy Kantohe secara keseluruhan telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah Pemkab Bolmut

Bukan hanya itu, pada sertifkat hak milik Nomor 00008/Sangkub II/1981 seluas 37.443 M⊃2; atas nama Hin Kantohe sebagian telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah Pemkab Bolmut untuk dibangun pasar.

"Sehingga secara keperdataan lahan tersebut telah beralih kepada Pemkab Bolmut dan merupakan aset," kata Rachmad Nugroho. 

"Inilah alasan kenapa kami tidak bisa melakukan pembatalan sertifikat sesuai keinginan dari pemohon Amu Sabaja," ungkapnya. 

Baca juga: Ini Cara Berkendara dengan Motor Matik Saat Lewati Tanjakan dan Turunan

Baca juga: Segini Usulan Anggaran KPU Sulawesi Utara Untuk Pilgub 2024, Lebih Rendah dari Sebelumnya

Rachmad Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengabaikan putusan dari pengadilan maupun Mahkamah Agung.

"Karena pada faktanya sertifikat pada lahan yang tersebut merupakan aset dari pemerintah dan tak bisa dilakukan pembatalan," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, seorang warga di Kota Manado menuding BPN Bolmut sudah melampaui kekuasaan dari pengadilan dan Mahkamah Agung.

Hal ini karena gugatan yang dimenangkan oleh warga bernama Amu Sabaja tersebut atas tanah di Desa Sangkub, Bolmut, tak kunjung dibatalkan oleh BPN Bolmut.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved