Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PLN

PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Amankan Aset PLTU Punagaya

PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW.

Dokumentasi PLN
TERIMA SK - Foto bersama usai penyerahan SK Hak tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). SK diserahkan oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Drs. Suwito, S.H., M.Kn, kepada General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). 

JAKARTA - Hak tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah diserahkan kepada PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi

Surat Keputusan (SK) Hak Tanah dengan luas 61 hektare tersebut diserahkan oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Drs. Suwito, S.H., M.Kn, kepada General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).

PLTU Punagaya 2 x 100 MW adalah satu diantara Objek Vital Nasional (Obvitnas). 

Memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. 

Untuk memperkuat legalitas aset, PLN UIP Sulawesi bersama Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto telah melaksanakan rapat koordinasi intensif guna sinkronisasi data dan percepatan penerbitan SK Hak.

Penyerahan SK Hak ini merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya, sekaligus menjadi dokumen pendukung utama bagi penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor BPN Jeneponto. 

Dengan diterbitkannya SK Hak tersebut, proses sertifikasi aset tanah PLN dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN

“Penyerahan SK Hak Tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara PLN dan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset ketenagalistrikan. Dengan legalitas lahan ini, PLN semakin memperkuat tata kelola dan kepastian hukum atas tanah untuk keberlanjutan proyek strategis PLTU Punagaya 2 x 100 MW guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi,” ujar Wisnu dalam rilis yang diterima Tribun Manado, Senin (3/11/2025). 

Wisnu menambahkan, keberhasilan penerbitan SK Hak Tanah ini merupakan hasil kolaborasi dan komitmen kuat antarinstansi. 

“Sinergi antara PLN UIP Sulawesi, BPN Jeneponto, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci keberhasilan proses ini. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk mempercepat legalisasi aset-aset PLN lainnya,” tambahnya.

Dengan terbitnya SK Hak tersebut, PLN UIP Sulawesi menegaskan komitmennya untuk mengelola dan mengamankan aset negara secara profesional, akuntabel, dan transparan, demi mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi

Penyerahan SK Hak Tanah PLTU Punagaya 2 x 100 MW ini menjadi tonggak penting dalam upaya PLN memperkuat tertib administrasi aset negara serta kepastian hukum pembangunan infrastruktur energi nasional. (Advertorial)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Thread Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved