Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Bawaslu Sitaro: Sudah Sesuai Prosedur

Bawaslu Kabupaten Siau Tagulandang Biaro turut hadir menyaksikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
Octavian Hermanses/Tribun manado
Pimpinan Bawaslu Sitaro saat mengikuti rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu 2024 yang digelar KPU 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Siau Tagulandang Biaro turut hadir menyaksikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kesempatan itu, Bawaslu selaku lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi penyelenggara pemilu menilai penetapan DPT yang dilaksanakan jajaran KPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau dari pandangan Bawaslu, sesuai dengan hasil pengawasan kami bawah penetapan hari ini sudah sesuai prosedur," kata Pimpinan Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng.

Menurut dia, pelaksanaan pleno rekapitulasi DPT telah melalui serangkaian tahapan dari tingkat kelurahan dan kampung, PPS hingga PPK.

"Dan di tingkat-tingkat tersebut kami sudah memberikan beberapa rekomendasi atas temuan-temuan kami," ungkap Hendrols.

Karenanya, dalam tahapan penetapan DPT yang berlangsung di aula Little Mart Ulu Siau, pihak Bawaslu Sitaro tak lagi memberikan rekomendasi maupun catatan-catatan terkait DPT.

"Jadi sudah tidak ada lagi rekomendasi karena sudah selesai di tingkat kelurahan desa dan di tingkat kecamatan," bebernya.

"Melihat apa yang disampaikan KPU pada hari ini, sudah sesuai hasil yang kami rangkum berdasarkan pleno-pleno yang ada di setiap kecamatan," kuncinya.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro dalam sambutan penutupnya menyatakan, DPT yang telah ditetapkan tersebut merupakan data yang akurat.

"Kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Sitaro, baik itu PPK, PPS hingga petugas coklit disampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerja bersama sehingga kita bisa menghasilkan DPT untuk pemilu mendatang," kata Kaaro.

Adapun jumlah pemilih yang ditetapkan pihak penyelenggara pemilu di Kabupaten Sitaro yakni sebanyak 55.149 pemilih.

Angka itu terdiri dari 27.428 pemilih laki-laki serta 27.721 pemilih perempuan dengan keseluruhan Tempat Pemungutan Suara atau TPS sebanyak 249 dan tersebar di 93 kelurahan dan kampung di 10 kecamatan.

Penetapan DPT itu seterusnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 134/PP.07.1-BA/7109/2023 tentang rekapitulasi DPT Kabupaten Sitaro Pemilu 2024.

Hadir dalam pleno penetapan rekapitulasi DPT itu antara lain Pimpinan Bawaslu Sitaro, perwakilan Dinas Dukcapil, Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sitaro, pengurus parpol peserta pemilu dan jajaran PPK se-Sitaro. (HER)

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Bisa Terjadi Pertemuan Megawati dan SBY, Ini Alasannya

Baca juga: Berikut Tiga Adab Tidur Ala Rasulullah yang Dikatakan Ahli Kesehatan dr Zaidul Akbar

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved