Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Korupsi PT Air Manado, Dakwaan Dianggap Janggal, Joko Suroso Pilih Ajukan Eksepsi ke Hakim

Konsultan Waterleiding Maatschappij Drenthe Belanda (WMD) Belanda yakni Joko Suroso, resmi berstatus sebagai terdakwa.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Nielton Durado.
Sidang dakwaan kasus korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang korupsi PT Air Manado kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 19 Juni 2023. 

Kali ini konsultan Waterleiding Maatschappij Drenthe Belanda (WMD) Belanda yakni Joko Suroso, resmi berstatus sebagai terdakwa, setelah menjalani sidang dakwaan. 

Dakwaan terhadap Joko Suroso dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Evans Sinulingga

"Perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 936.000 euro dan sebesar Rp55,9 miliar.

Sebagaimana hasil audit perhitungan negara LHP BPKP Provinsi Sulut, 20 September 2022," ujar Sinulingga dihadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Darmanto

JPU menjerat terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terpisah, usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Joko Suroso yakni Iwan Ridwan Wikarta mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. 

Pihaknya juga meminta waktu satu minggu, untuk menyusun eksepsi tersebut. 

"Kami akan ajukan eksepsi, karena ada beberapa dakwaan yang janggal," kata dia. 

Dakwaan yang janggal tersebut diantaranya adalah JPU mengatakan bahwa terdakwa berperan untuk menandatangani surat perjanjiannya.

"Padahal klien kami hanya penghubung antara perusahaan Belanda dan Pemkot Manado. Tidak punya peran menandatangani kerjasama tersebut," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, tiga Terdakwa lainnya (berkas pisah), yakni Jan Wawo selaku Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado tahun 2005-2006.

Hanny Roring selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado Tahun 2005-2006 dan Ferro Taroreh selaku Ketua DPRD Kota Manado Periode Tahun 2005-2009, sudah lebih dulu menjalankan persidangan. 

Adapun perkembangan sidang dengan agenda para terdakwa saling memberikan kesaksian satu dengan yang lainnya, sekaligus periksa Terdakwa. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved