Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Desa

Kades Tateli II Manado Vonis 4 Tahun, Pengacara: Uang Pengganti tak Pernah Ada dalam Fakta Sidang

Basir Maingkolang dinyatakan bersalah karena merugikan keuangan negara nyaris Rp 900 juta menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi di Desa Tateli 2, Kabupaten Minahasa. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala desa (kades) Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, bernama Basir Maingkolang baru saja divonis empat tahun penjara.

Basir Maingkolang dinyatakan bersalah karena merugikan keuangan negara nyaris Rp 900 juta menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum dari terdakwa Basir Maingkolang bernama Apner Teken pun angkat suara terkait vonis tersebut.

Ketika ditemui usai persidangan, Senin 19 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Apner Teken mengatakan putusan tersebut belum memenuhi unsur rasa keadilan.

"Kami tentunya berharap agar klien kami terbebas dari tuntutan hukum. Tapi dengan vonis empat tahun ini tentunya belum memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Apner pun mengatakan dalam fakta persidangan yang sudah berjalan selama ini, tak ada fakta yang menunjukkan kerugian negara hingga Rp 900 juta.

"Bahkan yang ada itu keuntungan yakni Rp 100 juta, kemudian dibangun kantor desa Tateli Dua," ujarnya.

Dirinya pun merasa sangat heran ketika klien diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih.

"Uang Rp 600 juta ini dalam fakta persidangan tak pernah terungkap. Sekarang malah klien kami diminta untuk bayar, ini kan aneh," tutur dia.

Dirinya pun mengatakan jika masih akan berkonsultasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kita masih pikir-pikir dulu. Dan dalam waktu dekat ini kami akan berkonsultasi untuk kemudian mengambil keputusan," tegasnya.

Vonis Majelis Hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana sebelumnya, oleh JPU terdakwa Basir Maingkolang dituntut penjara selama enam tahun enam bulan. 

Namun Majelis Hakim memutuskan terdakwa Basir Maingkolang dipenjara selama empat tahun.

Perjalanan kasus

Diketahui sebelumnya, korupsi Dana Desa Tateli Dua yang dilakukan oleh BM alias Basri sejak 2017-2019.

Dia dinggap telah mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan kepala urusan keuangan.

Basir sendiri membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggung jawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB.

Setelah itu, menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam Laporan tersebut terlampir bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.

Hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved